Foto: Paslon 01
Karakterunsulbar.com – Peraih suara terbanyak pemilihan presiden dan wakil presiden Mahasiswa (Presma-Wapresma) Univeristas Sulawesi Barat (Unsulbar) periode 2020-2021, pasangan 01 Muhammad Iqsam (Akuntansi, 2015) – Irwan (Pendidikan Fisika, 2016) secara resmi ditetapkan sebagai Presma-Wapresma terpilih, Senin, (2/3).
Selanjutnya, pasangan ini akan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah.
Penetapan Iqsam – Irwan dengan nomor keputusan : 001/SC-BEM/USB/2020, ini berlangsung di aula gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsulbar.
Ikut hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut antara lain; Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Paslon 01, Paslon 02 Muh. Arabi (Teknik Sipil, 2015) – Abd. Rahman (Agribisnis 2017), Paslon 03 A. Muh. Asrul Mawardi (Ilmu Hukum, 2016) – Arman Febrian (Matematika, 2016). Juga, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Menetapkan dan mengesahkan pasangan Iqsam – Irwan sebagai presiden – wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat periode 2020 – 2022,” kata Steering Committe, Muh. Ilman (Aquakultur, 2016) saat membacakan keputusan.
Bila merujuk ke tata tertib pemilihan presiden – wakil presiden mahasiswa Unsulbar, waktu penetapan oleh KPUM molor empat hari dari jadwal sebelumnya, yakni 27 Februari 2020.
Proses Pemilihan
Pemilihan presiden – wakil presiden mahasiswa Unsulbar berlangsung 25 Februari lalu. Sebanyak 3.005 mahasiswa Unsulbar dari delapan fakultas menyalurkan hak suara.
Tiga pasang calon bertarung di pemilu raya mahasiswa tersebut. Setelah sukses pemungutan suara pada pagi hingga sore, KPUM pada hari itu juga sudah berhasil merekapitulasi hasil pemilihan dari semua TPS.
Setelah rekapitulasi suara dirampungkan dan ditandatangani semua saksi pasangan calon. Pasangan 01 dan 03 menyampaikan menerima hasil pemilihan, sementara pasangan 02 menyampaikan gugatan. Dalam gugatan tertulis, pasangan 02 menyoal molornya penutupan TPS.
SC pemilihan BEM-U menyatakan, proses pemungutan suara di TPS sudah diterima dan ditandatangani para saksi pasangan calon.
“Gugatan tertulis yang kami terima hanya satu yakni tentang penutupan TPS yang melebihi waktu, setelah kami kaji, bukan pelanggaran, selain karena mahasiswa sudah terdaftar sebagai pemilih, berada di TPS juga karena menjadi kesepakatan semua pihak,” kata Najibullah (Ilmu Politik, 2016) selaku SC sebelum membacakan penetapan.
Kajian SC tersebut sejalan dengan pernyataan Panita Pengawas (Panwas), bahwa tidak mendapatkan laporan dugaan kecurangan atau pelanggaran.
“Selama saya bertugas sebagai Panwas, saya tidak menerima laporan dugaan pelanggarana maupun kecurangan apa pun” Kata Panwas Miftahul Jannah (Ilmu Hukum, 2018) yang bertugas Di Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan).
Mengenai informasi secara lisan bahwa salah seorang peserta melanggar regulasi pemiihan, KPUM, SC serta Panwas mengaku tidak pernah menerima aduan tertulis yang idealnya disertai bukti serta kronologis.
“Idealnya kalau ada laporan itu disampaikan tertulis, supaya jelas, apa dugaan pelanggarannya, siapa yang melanggar, kalau hanya lisan tanpa bukti, bagaimana kami mengkajinya,” tambahnya yang akrab disapa Najib.
Mengenai dugaan salah seorang peserta pemilihan melanggar peraturan pemilihan karena menduduki jabatan strategis, menurut SC itu perlu dikaji secara seksama.
Ia mencontohkan, para guru dan dosen yang terpilih sebagai PPK tidak terganggu tugas – tugas pokoknya; mengajar dan meneliti. Padahal guru dan atau dosen tentu sudah sangat sibuk.
“Untuk kedepannya, perlu penyempurnaan aturan, Kalimat Jabatan Strategis itu perlu didetailkan dalam aturan agar lagi tidak multi tafsir” lanjut Najib.

