Permen 55/2018 Terbit, OMEK Kembali Legal di Dalam Kampus

Permen 55/2018 Terbit, OMEK Kembali Legal di Dalam Kampus

- in Kabar Kampus, Kampusiana
30385
0

Laporan: Nur linda, S. (Ilmu Hukum, 2017)

karakterunsulbar.com – Oktober lalu, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 26 terbit tahun 2002.

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu mengahalau faham radikalisme.

Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB sendiri berada di bawah pengawasan Rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Artinya, kini Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus atau kerap disebut OMEK  antara lain :  Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  dan yang lainnya diperbolehkan kembali masuk beraktifitas dalam kampus, khususnya kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Lambang Sejumlah Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus ( Foto : Internet)

Hal tersebut menjadi perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Majene.

Wakil Ketua Bidang Kerja Aksi dan Advokasi GMNI Majene, Charya Briantara Chaedar  mendukung peraturan tersebut. Hal ini dianggap sebagai usaha pemerintah dalam menekan paham radikalisme dan intoleran dalam lingkungan kampus.

“Mahasiswa harus paham Pancasila agar terhindar paham radikalisme,” kata mahasiswa Unsulbar angkatan 2016 itu.

Ketua HMI Cabang Majene, Sarnadi Lakessi, berharap, dengan lahirnya permen No. 55, OMEK sebagai wadah pengkaderan mahasiswa yang terbukti telah banyak melahirkan pemimpin bangsa bisa berkembang dengan baik di lingkup kampus.

“Semoga bisa lebih berekspresi,” harapnya

Meski demikian, Sarnadi mengimbau, permen yang melegalkan OMEK beraktivitas di lingkungan internal kampus agar tidak disalahartikan, menurut Sarnadi mahasiswa perlu mengkaji dengan baik permen tersebut.

Sejarah 

Organisasi mahasiswa Ektra Kampus seperti HMI, IMM, PMII, GMNI, KAMMI, GMKI  dan lainya dalam sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia memiliki posisi yang strategis. Dalam perjalanannya, organisasi ektra kampus tersebut telah banyak melahirkan pemimpin bangsa.

Aktivitas OMEK dalam kampus khususnya kampus negeri redup, bermula setelah keluarnya Surat Keputusan Mendikbud Daoed Joesoef Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus//Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).

Melalui kebijakan NKK/BKK di tahun 1978 tersebut, rezim Orde Baru mengarahkan agar mahasiswa hanya mengikuti kegiatan akademik Kebijakan itu pun disertai pembubaran Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa di tiap perguruan tinggi dan melarang organisasi ektra masuk beraktifitas di dalam kampus.

Kini , dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tersebut, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) akhirnya bisa kembali beraktifitas di dalam kampus. (RD05)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

BREAKING NEWS – Mobil Dinas Rektor Tabrakan, Kondisi Terkini Rektor Unsulbar dan Wakil Rektor II

karakterunsulbar.com – Mobil dinas Rektor Universitas Sulawesi Barat