Foto: Kartu KIP (sumber: google.co.id)
Karakterunsulbar.com- Tahun 2020 Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) resmi digantikan oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan dokumen resmi APBN 2020. Nilainya Rp2.528,8 triliun, mengalami kenaikan sekitar 2,75 persen dari APBN 2019. Sedang alokasi anggaran ke sektor pendidikan mencapai Rp505,8 triliun untuk beasiswa, perguruan tinggi, penelitian, serta seni budaya.
KIP Kuliah sendiri akan melayani 818 ribu mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Jumlah ini naik 76 persen dari 2019 yang hanya 464 ribu. Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup Rp4,2 juta per semester dan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikannya. (Sumber: indonesia.co.id)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Abdul Latif Dollah menjelaskan kekhawatirannya saat ditemui jurnalis karakterunsulbar.com (20/01/2020)
Setelah melakukan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2019 lalu di Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia memperoleh informasi bahwa masih ada siswa yang tergolong kurang mampu, namun tidak memiliki KIP.
“Kami sudah komunikasikan hal tersebut dengan pihak Kemenristekdikti, terkait solusi kita menunggu arahan dari sana,” jelasnya.
Apa Itu KIP Kuliah ?
KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. (Sumber: indonesiapintar.kemendikbud.go.id)
Penerima KIP Kuliah ini terbagi dalam dua kategori. Pertama untuk 420 ribu mahasiswa baru yang pada masa SMA-nya juga menerima bantuan KIP, dan punya potensi akademik yang baik. Mereka harus kuliah di perguruan tinggi (negeri atau swasta) dengan akreditasi A/B. Prioritasnya pada bidang-bidang studi sains-teknologi, politeknik, serta pendidikan vokasional lainnya.
Kategori kedua adalah Bidikmisi, 398 ribu. Mereka dari keluarga tidak mampu meski tak menerima KIP di masa SMA-nya. Meski tak harus menunjukkan prestasi yang luar biasa, penerima bantuan Bidikmisi ini juga harus menunjukkan potensi akademik yang memadai. (Sumber: indonesia.co.id)
Namun, untuk memperoleh KIP Kuliah, siswa diharapkan mengajukan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut Basis Data Terpadu (BDT). Dengan sebelumnya meminta surat rujukan dari desa/kelurahan untuk mengajukan DTKS/BDT ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota asal.
Ada Apa dengan Bidikmisi ?
Bidikmisi awalnya merupakan program kerja 100 hari Menteri Keuangan Prof. Dr. Ir. KH Muhammad Nuh, DEA di masa Susilo Bambang Yudiono dan Boediono periode 2010 – 2014 dengan kirasaran Rp6 juta per semester dan bertambah hingga Rp6,6 juta per semester pada 2019 lalu.
Pada data rilis karakterunsulbar.com, di tahun 2019, Unsulbar mendapatkan kuota Bidikmisi sebesar 1.172 untuk kuota awal (05/07/2019), dengan jumlah mahasiswa baru 1.426 di tahun yang sama. (20/08/2019)
Namun 2019 juga menjadi tahun terakhir eksistensi dari Bidikmisi sebelum digantikan oleh KIP Kuliah sebagai bentuk perluasan.
Perubahan ini dikarenakan KIP Kuliah menjadi salah satu program kerja lanjutan presiden Jokowi yang sudah dipaparkan sejak debat Calon Presiden (Capres) di Sentul International Convention Center, Bogor, Minggu (24/02/2019).
Di lain sisi, KIP Kuliah ini tidak hanya menghapuskan Bidikmisi. Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA) dan Beasiswa Affirmasi Pendidikan (ADik) Papua juga akan dihilangkan. Hal tersebut dikarenakan KIP Kuliah sudah dianggap sebagai penggabungan dari beasiswa tersebut.
Berdasarakan berita rilis karakterunsulbar.com, (14/09/2019), Kepala Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa), Ismet Yus Putra menjelaskan, tidak ada perbedaan antara nominal, skema, syarat, dan ketentuan pendaftaran antara Bidikmsi dan KIP kuliah.
Hanya pendekatannya siswa harus terdaftar di DTKS/BDT untuk memaksimalkan penyeleksian kepatutan mahasiswa menerima beasiswa yang tidak lagi mendapat opsi mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTL) jika tidak memiliki KIP.
“Mengurus SKTL sekarang itu bisa diatur, karenanya kurang dipercaya,” ungkapnya seperti yang dikutip karakterunsulbar.com