Statuta Terbaru Unsulbar, Syarat Dekan bisa Sarjana Magister

Statuta Terbaru Unsulbar, Syarat Dekan bisa Sarjana Magister

- in Berita, Kabar Kampus
448
0

Foto :     Salah satu kegiatan pemilihan dekan di Unsulbar yakni di Fakultas Ekonomi Unsulbar, 04 Nopember 2025. (Dok.Ist..)

karakterunsulbar.com – Statuta terbaru Universitas Sulawesi Barat memuat sejumlah perubahan penting, diantaranya syarat untuk menjadi Dekan Fakultas yang sebelumnya Doktor atau S-3, kini sudah bisa sarjana magister atau S-2.
Menteri menyebutkan masa penyesuaian paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Statuta baru itu.

Berubahnya syarat calon dekan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendikti Saintek) no.38 tahun 2025.
Statuta baru Unsulbar ini ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada Agustus 2025 dan diundangkan pada 8 September 2025.

Statuta nomor 35/2025 ini menganggantikan statuta Unsulbar sebelumnya, Permenristek Dikti nomor 80 tahun 2017.

Baca : Peraturan Menteri No 38 Tahun 2025 ttg Statuta Universitas Sulawesi Barat

Beberapa hal yang berubah dengan terbitnya statuta baru tersebut, antara lain misalnya, syarat menduduki jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Lembaga.

Dalam aturan baru, Permendikti Saintek nomor 38/2025, disebutkan pada pasal 60 ayat (2) huruf m, bahwa syarat untuk menduduki jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Lembaga adalah doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala.

Sementara pada regulasi sebelumnya, pada Permenristek Dikti nomor 80 tahun 2017, pada pasal 37 ayat (2) huruf f, disebutkan syarat terisi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga adalah dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.

Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Unsulbar. (foto.Dok.Ist..)

Pemberlakuan

Pasal 114 stuta baru Unsulbar itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menyatakan bahwa Peraturan Menteri tentang Statuta Unsulbar ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada pasal sebelumnya, Menteri juga menyebutkan bahwa stututa lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara pada ketentuan perlihan, pasal 110 ayat (2) disebutkan bahwa “Penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Teknis Pemilihan Ketua Jurusan

Perubahan redaksi yang lain dalam statuta terbaru Unsulbar juga terdapat pada ketentuan pemilihan ketua jurusan. Pada Permendikti Saintek No 80/2017, Disebutkan pada pasal 49, bahwa ketua jurusan diangkat melalui pemilihan secara tertutup oleh dosen tetap di jurusan yang bersangkutan.

Sementara dalam regulasi terbaru, Permendikti Saintek no. 38/2025, dijelaskan secara lebih rinci tentang aturan pemilihan ketua.
Pasal 71 ayat (6) menjelaskan tata cara pemilihan ketua jurusan, antara lain tentang ketentuan keabsahan rapat pemilihan ketua di jurusan yang bersangkutan apabila jumlah dosen yang hadir tidak sampai 2/3 (dua per tiga) jumlah dosen. (RD01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pembentukan Senat Universitas, Guru Besar Unsulbar Beri “Warning” : Taati Peraturan Menteri

Guru Besar Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin (foto: Ist)