Pemilihan Langsung Wakil Dosen Untuk Senat Universitas Mengemuka

Pemilihan Langsung Wakil Dosen Untuk Senat Universitas Mengemuka

- in Artikel, Berita
114
0

Dosen Unsulbar, Abdi Manaf, MT (foto : web jalur info sulbar)

karakterunsulbar.com – Keanggotaan Senat Universitas Unsulbar periode 2022 – 2026 akan berakhir kurang dari setahun lagi.

Menindaklanjuti ketentuan di statuta baru tentang tata cara pemilihan wakil dosen dari fakultas ke Universitas, berkembang usulan agar wakil dosen tersebut dipilih secara langsung oleh semua dosen di Fakultas.

Dosen Fakultas Teknik Unsulbar, Abdi Manaf, MT  menyampaikan usulannya, agar teknis tata cara pemilihan wakil dosen di Fakultas untuk menjadi utusan ke Universitas betul – betul menjunjung tinggi partisipasi dan transparansi.

” Dosen yang memenuhi syarat sesuai statuta, kemudian dipilih secara langsung oleh semua dosen di fakultas, itu tentu lebih demokratis, aspiratif sehingga wakil dosen yang menjadi utusan fakultas betul – betul menjadi wakil pilihan dosen,” kata Abdi.

Pasal 42 ayat (5) Peraturan Menteri nomor 38/2025 tentang Statuta Unsulbar, menyebutkan bahwa :”Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Dengan Peraturan Senat”.

Cara Pemilihan

Secara umum dalam tata cara pemilihan, ada dua metode yang lazim dilakukan di berbagai organisasi, yakni dengan cara pemilihan langsung dan pemilihan secara perwakilan.

Bila dipilih opsi pemilihan langsung, maka teknisnya dapat berupa, dosen yang memenuhi syarat mendaftar menjadi calon.
Kemudian calon menyampaikan visi – misi, setelah itu dosen secara umum memilih dua nama dosen untuk menjadi “senator” ke Universitas.

Sementara bila opsi pemilihan secara tidak langsung, melalui perwakilan, dapat berupa pemilihan secara berjenjang, mulai dari pemilihan di Program studi atau jurusan kemudian calon utusan ke Universitas itu dipilih oleh senat fakultas.

Pasal 42 Permen DiktiSaintek nomor 38/2025, bahwa syarat untuk menjadi anggota senat dari unsur wakil dosen antara lain : Dosen bestatus ASN, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor serta tidak merangkap jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Unsulbar.

Tindak Lanjut Statuta

Selain menyarankan agar pemilihan anggota Senat wakil dosen dilakukan secara langsung melibatkan semua dosen di fakultas, Abdi Manaf juga mengingatkan agar segera dibuat berbagai peraturan yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri tentang statuta Unsulbar terbaru.

” Beberapa regulasi yang semestinya sudah ada itu antara lain; peraturan senat tentang pemilihan anggota wakil dosen dan peraturan rektor untuk mengatur tentang senat fakultas sesuai statuta baru” tambah Abdi yang pernah menjadi pimpinan Panwaslu Provinsi Sulbar.

Pasal 46 ayat (2) Permen DiktiSaintek nomor 38/2025 menyebutkan bahwa Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor. (VIN/RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Update Penambahan Anggota Senat Universitas

Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy (kiri) – Guru