Update Penambahan Anggota Senat Universitas

Update Penambahan Anggota Senat Universitas

- in Berita, Kabar Kampus
192
0

Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy (kiri) – Guru Besar Unsulbar. Prof. Burhanuddin.  ( foto : Ist )

karakterunsulbar.com – Tiga bulan pasca berlakunya Statuta baru Unsulbar, penambahan anggota Senat Universitas periode 2022 – 2026 dilaporkan masih berproses.   

Guru Besar Unsulbar meminta Peraturan Senat tentang tata cara pemilihan anggota senat harus menjadi prioritas terlebih dahulu.

Di statuta Unsulbar yang lama di pasal 29 ayat (2) Permenristek Dikti 80/2017, anggota Senat dari unsur wakil dosen adalah satu orang tiap fakultas.  Sementara di statuta baru, pasal 42 ayat (1) Permendiktisaintek nomor 38/2025, wakil dosen menjadi dua orang tiap fakultas.

Rektor Unsulbar Prof Muhammad Abdy kepada jurnalis karakterunsulbar menyampaikan, terkait penyesuaian untuk melengkapi anggota Senat Universitas, pihaknya masih menunggu utusan wakil dosen dari tiap fakultas.

” Kita masih sementara menunggu anggota senat utusan dari tiap fakultas yang proses dan tata cara pemilihannya masih digodok di senat universitas,” kata Rektor Prof. Muhammad Abdy, Senin, 15 Desember 2025.

Sebelumnya, melalui surat dinas nomor : 8810 tanggal 1 Desember 2025, Rektor meminta kepada setiap fakultas untuk mengirimkan satu nama untuk melengkapi keanggotaan senat wakil dosen dari fakultas.

” Masa keanggotaannya adalah mengikuti masa keanggotaan anggota senat periode 2022 – 2026, tulis Rektor dalam surat dinas tersebut.

Regulasi Turunan

Guru Besar Unsulbar, Prof. Burhanuddin menegaskan yang mesti menjadi prioritas terlebih dahulu adalah regulasi turunan di internal sebagai tindak lanjut statuta baru.

Peraturan harusnya sudah ada sebagai penjabaran dari statuta baru, peraturan itu antara lain tentang tata cara pemilihan anggota senat Universitas, Senat Fakultas. Di statuta baru disebutkan wajib sudah ada penyesuaian 3 bulan sejak statuta baru berlaku,” kata Prof. Burhanuddin yang juga guru besar Ilmu Administrasi.

Permendikti nomor 38/2025 tentang Statuta Unsulbar ditetapkan oleh Menteri Brian Yuliarto pada 19 Agustus 2025, dan diundangkan dan mulai berlaku sejak 8 September 2025.

Lebih lanjut, Prof. Burhanuddin berpendapat, bahwa sebelum terbit regulasi baru sebagai penjabaran dari statuta baru, maka belum bisa dilakukan penambahan anggota senat Universitas.

” Dari sudut pandang Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, (aturan) keanggotaan senat lama tidak boleh ditambah karena senat lama menggunakan aturan statuta lama”, tambah Prof. Burhanuddin yang masih merupakan satusatunya guru besar saat ini berhome base di Unsulbar.

Pasal 42 ayat (5) Peraturan Menteri nomor 38/2025 tentang Statuta Unsulbar, disebutkan bahwa :”Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Dengan Peraturan Senat“.

Secara terpisah Ketua Senat Unsulbar, Prof. Ruslan menyatakan untuk sementara ini belum ada penambahan senat.

Segera akan diterbitkan peraturan senat terkait tata cara pemilihan anggota senat universitas 2 wakil dosen dari setiap fakultas di tingkat fakultas,” kata Prof. Ruslan yang juga Plt. WR 2 Unsulbar dan juga merupakan Dekan FKIP Unsulbar.

Pasal 113 Statuta baru Unsulbar, permendikti 38/2025 disebutkan bahwa, pada saat Peraturan Menteri (statuta baru) mulai berlaku, maka Permenristek Dikti nomor 80/ 2017 tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (VN/RD01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Langsung Wakil Dosen Untuk Senat Universitas Mengemuka

Dosen Unsulbar, Abdi Manaf, MT (foto : web