Cara Memilih Wakil Dosen ke Senat Universitas Masih Digodok

Cara Memilih Wakil Dosen ke Senat Universitas Masih Digodok

- in Artikel, Berita
185
0

Ketua Senat Universitas Sulawesi Barat, Prof. Ruslan. (foto : Ist) 

karakterunsulbar.com – Tiga bulan pasca berlakunya Statuta baru Unsulbar, Peraturan Senat tentang tata cara pemilihan wakil dosen ke Senat Universitas masih dalam proses penggodokan.

Sebelumnya mencuat usulan agar wakil dosen yang akan mengisi Senat Universitas dipilih langsung oleh semua dosen tetap di masing – masing fakultas.

Praktik dosen memilih langsung wakil dosen ke Senat Universitas telah berlangsung di perguruan tinggi negeri lainnya.

Kepada jurnalis karakterunsulbar.com, Vinolia, Ketua Senat Unsulbar, Prof. Ruslan, Sabtu, 24/1/2026 menyampaikan, terkait peraturan senat tentang tata cara pemilihan wakil dosen ke Senat Universitas masih dalam proses penggodokan.

” Sedang digodok dan didiskusikan peraturan senat terkait hal tersebut,” ungkap Ketua Senat Prof. Ruslan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 September 2025, telah berlaku Statuta terbaru Unsulbar yang diatur melalui Peraturan Menteri DiktiSaintek no 38/2025.

Pada pasal 42 Permen DiktiSaintek tersebut disebutkan bahwa wakil dosen di Senat Universitas menjadi 2 (dua ) orang tiap fakultas.
Sementara di Statuta lama, pasal 29 Permenristekdikti, disebutkan bahwa Wakil dosen tiap fakultas 1 (satu) orang.

Pemilihan

Dalam Statuta baru Unsulbar juga disebutkan untuk pengisian 2 (dua) wakil dosen tiap fakultas dilakukan dengan cara pemilihan.

Pasal 42 ayat (5) disebutkan bahwa “Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat,”.

Terkait tata cara pemilihan wakil dosen menjadi Senat Universitas, mencuat usulan agar semua dosen diberi hak yang sama memilih siapa dosen yang layak menjadi wakil dosen ke Senat Universitas.

Sebelumnya, dosen Fakultas Teknik Unsulbar, Abdi Manaf, MT kepada karakterunsulbar.com, 18 Desember 2025 menyampaikan agar teknis pemilihan wakil dosen ke Senat Universitas menjunjung tinggi semangat partisipasi dan transparansi.

” Dosen yang memenuhi syarat sesuai statuta, kemudian dipilih langsung oleh semua dosen di fakultas. Itu tentu lebih demokratis, aspiratif sehingga wakil dosen betul- betul menjadi wakil para dosen,” katanya.

Hak Pilih Dosen

Praktik dosen mendapat hak memilih wakil dosen ke Senat Universitas telah dijalankan perguruan tinggi negeri lainnya, seperti halnya di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Melalui peraturan senat ULM nomor 1/2017 disebutkan, bahwa dalam memilih wakil dosen dari tiap fakultas, semua dosen tetap memiliki hak pilih.

Pada pasal 6 ayat (3) peraturan senat tersebut diatur bahwa “Pemilih yang memiliki hak suara adalah semua dosen tetap yang ada di fakultas bersangkutan”.

Terkait dengan usulan agar para dosen diberikan hak untuk memilih wakil dosen ke Senat Universitas, ketua Senat Unsulbar, Prof. Ruslan menyatakan agar menunggu penerbitan peraturan tersebut.

” Tunggu saja terbit peraturan senatnya ya,” kata Prof. Ruslan.

Pada ketentuan peralihan pada statuta baru Unsulbar permendikti 38/2025, disebutkan pada pasal 110 ayat (2), bahwa penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri berlaku. (VIN/RD01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Aspirasi Dosen : Beri Hak Memilih Langsung Wakil Dosen ke Senat Universitas

Dosen Unsulbar saat mengikuti upacara  Hardiknas 2 Mei 2025