Aspirasi Dosen : Beri Hak Memilih Langsung Wakil Dosen ke Senat Universitas

Aspirasi Dosen : Beri Hak Memilih Langsung Wakil Dosen ke Senat Universitas

- in Artikel, Berita
148
0

Dosen Unsulbar saat mengikuti upacara  Hardiknas 2 Mei 2025 di kampus Padha-Padhang, kelurahan Tande Timur, Majene (dok. karakter)

karakterunsulbar.com – Penyusunan Peraturan Senat Unsulbar tentang tata cara pemilihan wakil dosen ke Senat Universitas mendapat perhatian luas dari civitas akademika.

Para dosen lintas fakultas menyampaikan aspirasi, agar pemilihan wakil dosen dari tiap fakultas ke Senat Universitas, dilakukan dengan metode pemilihan langsung.
Seperti di kampus Perguruan Tinggi Negeri lainnya, semua dosen tetap diberikan hak memilih langsung wakilnya yang akan duduk ke Senat Universitas.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum (FISIPKUM), Muhammad, M.Si menyampaikan, Peraturan Menteri tentang Statuta Unsulbar menyebut “Wakil Dosen”, maka hal tersebut idealnya dimaknai dengan representasi dari dosen fakultas, mekanismenya bisa dipilih langsung.

Ia menjelaskan, dengan memberi kesempatan semua dosen memilih langsung wakilnya, hal tersebut merupakan perwujudan dari asas partisipasi dan dapat lebih terjaring dengan baik sosok yang akan mewakili dosen.

” Beberapa kampus lain juga menerapkan asas partisipasi secara luas kepada dosen tetapnya untuk dapat memilih wakilnya di senat, misalnya di Universitas Lambung Mangkurat,” katanya, 26/01/2026.

Dosen FISIPKUM, Muhammad, M.Si

Contoh PTN

Mekanisme pemililhan langsung yang dicontohkan Muhammad berlangsung di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Pada peraturan senat ULM nomor 1/2017 disebutkan, bahwa dalam memilih wakil dosen dari tiap fakultas, semua dosen tetap memiliki hak pilih.

Pada pasal 6 ayat (3) peraturan senat ULM tersebut diatur bahwa, “Pemilih yang memiliki hak suara adalah semua dosen tetap yang ada di fakultas bersangkutan”.

Muhammad yang juga peneliti Politik itu menjelaskan bahwa dengan memberi kesempatan dosen memilih langsung, maka akan mengikis kesan elitis dalam pengelolaan kampus.
Ia menjelaskan, dengan memberi hak dosen memilih langsung, maka dosen akan merasa dilibatkan dan merasa memiliki sehingga akan bertanggung jawab bersama dalam kemajuan kampus.

Bangun Legitimasi

Senada dengan Muhammad, dosen Fakultas Peternakan dan Perikanan, Dr. Setiawan Putra Syah, M.Si, Selasa, 27/01/2026 juga menilai bahwa dengan pemilihan langsung wakil dosen ke Senat Universitas akan berdampak positif secara luas bagi kampus.

” Secara tata kelola, ini (Pemilihan langsung,-) akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan sivitas akademika kepada kampus kita,” katanya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Muhammad Danial, M.Pd juga mendorong agar dosen diberikan hak memilih langsung wakilnya yang akan diutus sebagai “senator” di Senat Universitas.

Danial menilai, posisi Wakil Dosen di Senat Universitas sangat penting karena mengemban tugas dan wewenang antara lain penetapan norma dan kebijakan akademik.

” Disamping memang telah ada contoh dari Perguruan Tinggi Negeri lain, memberi hak bagi semua dosen di tiap fakultas untuk memilih wakil dosen ke Senat Universitas, merupakan wujud nyata mewujudkan lembaga yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Tenggat Waktu

Permendiktisaitek no. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar menyebutkan, bahwa untuk pengisian 2 (dua) wakil dosen tiap fakultas ke Senat Universitas dilakukan dengan cara pemilihan.

Kemudian di pasal 42 ayat (5) menyebutkan, “Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat,”.

Dr. Setyawan mengingatkan, bahwa pada ketentuan peralihan Permendikti Saintek Nomor 38/2025 tentang Statuta Unsulbar menyebutkan, penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri berlaku.
Peraturan Menteri tentang Statuta Unsulbar sudah berlaku sejak diundangkan 8 September 2025. (VIN/RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Cara Memilih Wakil Dosen ke Senat Universitas Masih Digodok

Ketua Senat Universitas Sulawesi Barat, Prof. Ruslan. (foto