Dosen mengikuti upacara di halaman gedung Perkuliahan kampus Padha-Padhang, Tande Timur, Majene. (dok. karakterunsulbar.com)
karakterunsulbar.com – Peraturan Senat Unsulbar baru saja ditetapkan, namun langsung memicu polemik di kalangan civitas akademika.
Dosen menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan senat Unsulbar itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dosen dari berbagai fakultas mendesak agar peraturan dimaksud ditinjau ulang, direvisi.
Permintaaan agar Peraturan Senat Unsulbar nomor 1/2026 ditinjau ulang disampaikan antara lain; dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (F-KIP) serta dosen Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum (FISIPKUM).
Dosen FKIP, Muhammad Danial, M.Pd mengatakan, akan sangat bijak jika Senat Universitas melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Senat No. 1/2026. Ia menyatakan peninjauan ulang itu penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Mendiktisaintek No. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar.
Peraturan Senat Unsulbar ditetapkan 25 September 2026.
Ketentuan yang paling banyak disorot pasca terbitnya peraturan senat Unsulbar no 1/2026 adalah pada pasal 3 ayat (1) huruf C.
Senat menetapkan syarat anggota senat dari wakil dosen adalah merupakan anggota senat fakultas.
Sementara di Peraturan Menteri Diktisaintek tentang statuta Unsulbar disebutkan, syarat anggota senat wakil dosen adalah : dosen ASN, jabatan akademik paling rendah lektor serta berusia maksimal 60, dan 65 untuk dosen profesor.
Di Peraturan Menteri tentang Statuta Unsulbar, tidak ada ketentuan bahwa untuk menjadi anggota senat Universitas harus dari anggota Senat Fakultas.
” Senat Universitas seharusnya cukup berpedoman pada Peraturan Menteri tentang statuta mengenai syarat anggota senat, upaya membuat “terobosan” justru akan bertentangan dengan statuta yang tentu menjadi dasar hukum tak terbantahkan,”.tegas Danial melalui pesan WA ke redaksi karakterunsulbar.com. Senin, 28/9/2026.
Kewenangan
“Terobosan” Senat Unsulbar menambah syarat dinilai juga bertentangan dengan peraturan Menteri pada pasal 42 ayat (5), bahwa Senat Unsulbar hanya diperintahkan membuat Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen.
Sementara mengenai persyaratan sudah resmi ditetapkan Menteri.
Dosen FISIPKUM, Dr. M. Ridwan, berpendapat perlu diperiksa kewenangan Senat dalam menetapkan Peraturan Senat No.1 Tahun 2026.
Statuta memberikan kewenangan tertentu kepada Senat untuk mengatur hal-hal tertentu melalui Peraturan Senat.
Oleh karena itu, kewenangan tersebut harus digunakan dalam batas yang diberikan oleh Statuta dan peraturan perundang-undangan.
” Apabila materi yang diatur dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 ternyata melampaui kewenangan Senat atau mengatur materi yang menjadi kewenangan Rektor, Menteri, atau organ Universitas lainnya, maka ketentuan tersebut patut dilakukan peninjauan kembali demi kebaikan kita bersama,” jelas Ridwan yang merupakan dosen Sosiologi.
Kekeliruan lainnya dalam peraturan senat Unsulbar adalah syarat umur calon anggota senat wakil dosen.
Di Peraturan Senat Unsulbar, maksimal usia dosen non-professor tertulis 61 tahun, sementara di Peraturan Menteri menyebutkan maksimal 60 tahun.
Dialog
Dengan munculnya polemik pasca terbitnya peraturan Senat tersebut, Danial menyampaikan aspirasi agar dalam proses pembuatan peraturan khususnya yang menyangkut dosen agar dilakukan dialog.
“Senat Unsulbar sebaiknya membuka ruang dialog dengan para dosen, karena ini berkaitan dengan anggota senat universitas dari unsur perwakilan dosen Unsulbar,” kata Danial.
Redaksi sudah meminta konfirmasi dari ketua Senat Unsulbar, namun hingga berita diterbitkan belum mendapat balasan pesan. (VIN/RD01).

