Dosen FISIP Unsulbar Terpilih Jadi Pimpinan Bawaslu Sulbar

Dosen FISIP Unsulbar Terpilih Jadi Pimpinan Bawaslu Sulbar

- in Kabar Kampus, Kampusiana
2349
0
Dosen FISIP Unsulbar, Ansharullah Alimuddin, MH ( Paling Kanan/ Batik Coklat ) saat mengikuti ujian di Bawaslu RI. ( Foto : Facebook Usman Sahamma )

karakterunsulbar.com – Kabar gembira datang kampus Unsulbar khususnya dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik ( FISIP ).

Salah seorang dosen FISIP sukses terpilih menjadi salah satu pimpinan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Sulawesi Barat periode 2017 – 2022.

Dosen FISIP yang sukses menjadi pimpinan Bawaslu Sulbar itu adalah Ansharullah Alimuddin, SH, MH yang berasal dari program studi Ilmu Hukum.

Berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia nomor : 0486/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IX/2017 tertanggal 16 September 2017 tentang Pengumuman Calon Terpilih Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Masa Jabatan 2017 – 2022, nama Ansharullah Alimuddin MH tercantum sebagai salah satu dari tiga calon terpilih untuk Bawaslu Sulbar.

” Alhamdulillah saya dan keluarga kecil mengucapkan terima kasih atas doa segenap civitas akademika Unsulbar khususnya teman-teman dosen di FISIPOL,” tulis Ansharullah di WhatsApp group Dosen Unsulbar, Minggu (17/09).

Kabar terpilihnya Ansharullah sebagai pimpinan Bawaslu Sulbar, segera disusul dengan ucapan selamat dari berbagai pihak, khususnya rekan – rekannya sesama dosen.
Disamping mengucapkan selamat, rekannya sesama dosen juga menitipkan harapan agar Ansharullah dapat mengembang tugas menjadi pengawas pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019.

” Selamat pak, semoga amanah dalam menjalankan tugas,” tulis dosen F-MIPA Zainab Ruddin, M.Pd.

” Selamat pak Ansharullah semoga senantiasa amanah dan berintegritas,” tulis dosen ilmu Politik, Pahruddin, M.Si.

Berdasarkan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1, tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Terkait dengan tugasnya tersebut, pada pasal 97 disebutkan Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu.

Kemudian di huruf (c) pasal 97 itu tercantum bahwa, salah satu tugas Bawaslu Provinsi adalah mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi. ( RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto