Pengisian Jabatan Wakil Rektor I dan Dekan Ekonomi Berproses

Pengisian Jabatan Wakil Rektor I dan Dekan Ekonomi Berproses

- in Kabar Kampus
2082
0

Rektor Dr. Akhsan Djalaluddin saat melantik Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, pejabat struktural eselon II, II dan IV, Jumat 4 Nopember 2014 ( foto : Dokumentasi KARAKTER)

Penulis : Hikmah Sudirman ( Ekonomi Akuntansi 2016 ) 

karakterunsulbar.com – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tengah memproses pengisian jabatan untuk wakil rektor I dan Dekan Fakultas Ekonomi.

Salah satu upaya pengisian tersebut, Unsulbar akan meminta tenaga dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Rektor Unsulbar, Dr. Akhsan Djalaluddin mengemukakan bahwa proses penggantian Wakil Rektor I dan Dekan Fakultas Ekonomi tengah berproses, saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapat Kerja Unsulbar, Senin, 05 Maret.

Rektor Dr. Akhsan Djalaluddin bersama wakil rektor dan dekan saat acara wisuda Unsulbar ( Foto : Ist. / Hamka)

 

Rektor menyatakan penggantian itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Statuta Unsulbar yang telah disahkan Pemerintah pusat melalui kemenristedikti 22 Desember 2017.

” Kebetulan dua (pejabat,) sudah melewati usia 60 tahun, beliau pak Dr. Muhammad Saad ( WR 1 ) dan Pak Mujirin (Dekan Ekonomi ). oleh sebab itu kami sedang meminta ke Unhas untuk dapat mengisi jabatan tersebut, mungkin juga fakultas – fakultas lain kita juga minta karena kita (di Unsulbar,-) masih terbatas,” kata Rektor Akhsan.

Pasal 38 ayat 2 (dua) Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 menyatakan bahwa syarat bagi dosen untuk diangkat menjadi Wakil Rektor. Dekan, Ketua Jurusan adalah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Syarat lain untuk menjadi wakil rektor dan dekan di Unsulbar adalah memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan.

Suasana Rapat Kerja Unsulbar hari pertama, 05 Maret 2018 di aula TC. (Foto : Hikmah Sudirman)

Tata Cara Pengangkatan

Selanjutnya, Statuta Unsulbar pada pasal 40 menyebutkan bahwa Wakil Rektor diangkat oleh rektor dan menjabat selama 4 (empat) tahun.

Sementara untuk jabatan dekan, pasal 41 Statuta menjelaskan, Dekan diangkat oleh Rektor dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.

Ketentuan selanjutnya pada pasal 42 menyebutkan, bahwa pengangkatan Dekan melalui tahapan: penjaringan bakal calon, penyaringan, pemilihan dan hingga pengangkatan.

” Pemilihan dekan dilakukan dengan pemungutan suara tertutup dengan ketentuan Rektor memiliki 35 Persen suara, dan Senat Fakultas memiliki 65 persen hak suara,” bunyi pasal 45 Permenristek No 80 tahun 2017 tentang Statuta Unsulbar. ( RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto