Pendaftaran Calon Rektor Unsulbar Dibuka Pekan Depan

Pendaftaran Calon Rektor Unsulbar Dibuka Pekan Depan

- in Kabar Kampus
1626
0

Foto : Salah seorang Pansel Pilrek Unsulbar, Dr. Nur Fitriayu Mandasari saat diwawancarai oleh Reporter Karakter, Jumat (13/07). (sumber foto: karakter)

Editor : Misbah Sabaruddin

karakerunsulbar.com – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon rektor pekan depan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pendaftaran calon rektor periode 2018-2022 akan dimulai tanggal 13 Juli 2018. Namun, menurut salah seorang panitia seleksi Pilrek Unsulbar Dr. Nur Fitriayu Mandasari yang juga merupakan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi, ia menyatakan bahwa jadwal pembukaan pendaftaran rektor baru akan diumumkan pekan depan.

“Kami masih bicarakan diinternal panitia mengenai jadwal pembukaan pendaftaran yang pasti, hasilnya nanti sudah bisa diumumkan dua hari kedepan (pekan depan, red),” tutur Fitriayu, Jumat (13/07)

Selain akan mengumumkan pembukaan pendaftaran pekan depan, panitia seleksi juga akan mengumumkan syarat-syarat pendaftar dan tahapan pendaftaran.

Namun, jika berdasarkan Pasal 5 (1) Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 menyatakan, ada empat tahapan dalam pemilihan rektor, yakni tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon serta penetapan dan pelantikan.

Adapun beberapa persyaratan bakal calon rektor yang dimuat dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

Selain itu, bakal calon rektor minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, atau minimal Pejabat Eselon II.a, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta berpendidikan Doktor (S3).

Syarat lainnya adalah tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan plagiat, dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RD03)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Dosen Unsulbar Menuju Guru Besar, Tim PAK Siap Beri Dukungan

Ketua Tim PAK Unsulbar, Dr. Muhammad Aswad, S.Pd.I,