Dr. Enny Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Dekan Ekonomi

Dr. Enny Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Dekan Ekonomi

- in Kabar Kampus
1543
0

Dr. Enny (kanan) saat menyerahkan berkas pendaftarannya kepada Ketua Panitia Pemilihan (Panli) Pemilihan Dekan (Pildek) Unsulbar, Sitti Hadijah, Jumat (05/10). (Foto Karaker)

Karakterunsulbar.com – Dr. Enny Radjab, M. AB menjadi pendaftar pertama Bakal Calon (Balon) Dekan Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) periode 2018-2022.

Dr. Enny yang merupakan salah satu dosen Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Ujung Pandang resmi mendaftar balon Dekan Fekon Unsulbar setelah menyerahkan langsung berkasnya kepada ketua  Panitia Pemilihan (Panlih) Pemilihan Dekan (Pildek) Unsulbar, Sitti Hadijah, S. Pd., M. AK.

Dihari terakhir pendaftaran, Ia menyerahkan berkasnya didampingi Dekan Fakultas Ekonomi, H. Mujirin M. Yamin, SE., MS di Sekretariat Panli Pildek, Gedung Dekanat Fekon, Jumat pagi (5/10/18)

Menurut Sitti Hadijah, balon dekan yang akan diterima Fekon Unsulbar paling sedikit 3 (tiga) pendaftar.

“akan diperpanjang sampai 11 Oktober 2018 untuk mendapat 3 pendaftar,” terang Hadija

Tahapan Pemilihan

Setelah masa penerimaan dan pendaftaran, tahapan selanjutnya pilde Fekon ini adalah seleksi administratif dan verifikasi berkas oleh Panlih Pildek, 11 – 15 Oktober 2018.

Sehari setelah seleksi administratif dan verifikasi berkas panlih pildek akan akan menyerahkan dokumen balon dekan yang memenuhi syarat kepada senat Unsulbar, 16 Oktober 2018. Sehari kemudian adalah tahapan penetapan dan pengumuman balon dekan oleh senat, 17 Oktober 2018.

Tahapan selanjutnya adalah Penyerahan Visi Misi balon dekan pada 18-19 Oktober 2018, selanjutnya adalah pemaparan Visi Misi calon dekan, 22-23 Oktober 2018, sehari setelah pemaparan visi misi balon dekan senat akan melakukan pemilihan calon dekan.

Kemudian pemilihan dekan akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2018 yang kemudian akan ditetapkan dan dilantik pada 29 Oktober 2018.

Berdasarkan STATUTA Unsulbar Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 44 huruf (f) dan (h), Tahap penyaringan calon dekan dilaksanakan melalui Rapat Senat Fakultas untuk mendapatkan dua nama calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor.

Pasal 55, Rektor dan Senat Fakultas melaksanakan Pemilihan dekan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.

Syarat Calon

Adapun beberapa persyaratan calon Dekan yang dicantumkan pada pasal 37 (2) STATUTA Unsulbar 80/2017 antara lain adalah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

Selain itu, calon dekan minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta tidak merangkap jabatan didalam dan diluar Unsulbar.

Syarat lainnya adalah tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan plagiat, dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RD03)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto