Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unsulbar Diperpanjang

Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unsulbar Diperpanjang

- in Berita
1375
0

Foto: Ketua Pansel Pilrek Unsulbar, Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin saat ditemui Karakter, Jumat (7/9). (Foto Karakter)

karakterunsulbar.com – Setelah masa pendaftaran Bakal Calon Rektor Unsulbar berakhir pada Jumat (14/9), Pansel Pilrek akhirnya resmi memperpanjang waktu pendafataran selama 15 (Lima belas) hari dalam hal ini 10 hari hari kerja, terhitung sejak hari ini, Sabtu (15/9).

Ketua Pansel Pilrek, Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin mengatakan, masa pendaftaran diperpanjang untuk mendapatkan paling sedikit 4 (Empat) pendaftar.

“Pendaftaran diperpanjang selama 15 hari atau 10 hari kerja dari tanggal 15 hingga 28 September 2018,” kata Zulfajri kepada Karakter, Jumat (7/9)

Ia menjelaskan, jika dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon rektor belum memenuhi batas minimal, maka nama-nama pendaftar akan dibawa ke Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengambil keputusan.

“Kalau masih belum cukup batas minimal, Dikti akan memutus, bisa tidaknya pemilihan” tambahnya.

Setelah masa pendaftaran dan pemberkasan, tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal calon rektor melalui rapat senat tertutup, 03 – 04 Oktober 2018.

Selanjutnya akan kembali digelar rapat senat tertutup pada 15 Oktober 2018 dengan agenda pemaparan visi misi bakal calon rektor.

Sehari setelah pemaparan visi misi tersebut, Senat Unsulbar akan melakukan kembali rapat tertutup untuk memilih 3 calon rektor.

Sebelum dilakukan pemilihan rektor, Menteri Ristekdikti sebagaimana disebut pada pasal 8 di Permenristek 16/2017 itu akan melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN.

Pemilihan

Penentuan siapa yang akan menjadi rektor Unsulbar periode 2018 – 2022 dijadwalkan berlangsung Selasa, 06 November 2018.

Berdasarkan Pasal 9 Permenristek 16/2017, Pemilihan rektor dilakukan dengan ketentuan : Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Pada Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 tentang Statuta Unsulbar menerangkan, anggota Senat Univeritas terdiri atas: 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; Rektor; wakil rektor; dekan; dan ketua lembaga.

“Tahapan untuk penetapan dan pelantikan rektor (Unsulbar,-) terpilih pada 12 November – 19 Desember 2018,” tambah Dr. Zulfajri melalui keterangan tertulisnya di Pamflet pengumuman Penjaringan Calon Rektor Unsulbar. (RD03)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Akreditasi Unggul Ilmu Politik, Rektor dan Dekan Beri Apresiasi

Rektor Prof. Muhammad Abdy memberikan sambutan pada pembukaan