Prof. Oslan Jumadi, S.Si., M.Phil, Ph.D (kiri ) pada pelantikannya sebagai Wakil Rektor II Unsulbar periode 2023 – 2027 oleh Rektor Prof. Muhammad Abdy (kanan) pada 3 Januari 2024. ( Foto : Dok. karakter)
karakterunsulbar.com- Bertugas 17 bulan, Prof. Oslan Jumadi resmi mengakhiri tugas sebagai wakil rektor II Unsulbar periode 2023 – 2027 pada bulan Juni 2025.
Prof. Oslan menjelaskan penyebab tugasnya berakhir sebagai wakil rektor II Unsulbar.
” Sesuai surat saya ditarik Kembali ke UNM, jadi tidak hal lainnya, demikian,” ungkap Prof Oslan kepada jurnalis Karakterunsulbar.com, Vinolia, 18/6/2025.
Seusai diberitakan karakterunsulbar.com, bahwa pada 3 Januari 2024 Rektor Universitas Sulawesi Barat Prof. Muhammad Abdy melantik Prof. Oslan Jumadi, S.Si., M.Phil, Ph.D sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsulbar untuk periode 2023 – 2027.
Pada pelantikannya saat itu, Rektor Abdy menyampaikan harapan, bahwa dengan terisinya jabatan WR II Unsulbar bisa membangun sinergi untuk membangun Unsulbar, terutama peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui perbaikan tata kelola organisasi.
Usai pelantikannya pada 3 Januari 2024 itu, Prof. Oslan menjelaskan akan langsung menyesuaikan diri dan bekerja.
“ Memastikan program-program dari pak Rektor bisa terlaksana dengan baik. Apa yang sudah dicanangkan. Peningkatan SDM dan perbaikan tata kelola keuangan,” jelas Prof. Oslan kala itu.
Berita Terkait : Pembenahan Keuangan & SDM Unsulbar, WR Prof Oslan Akan Diskusi dengan Rektor
Tanggapan Rektor
Sementara itu, perihal berakhirnya tugas Prof. Oslan sebagai Wakil Rektor Unsulbar setelah menjabat 17 bulan, Rektor Prof. Muhammad Abdy menyatakan Prof. Oslan ditarik Kembali ke UNM untuk melaksanakan tugas lain di kampus tersebut.
” Beliau adalah dosen tetap UNM Makassar yang diberikan tugas tambahan di Unsulbar sebagai WR 2 atas persetujuan dari Rektor UNM. Dan pertanggal 16 Juni 2025, beliau ditarik kembali ke UNM untuk melaksanakan tugas – tugas yang lain yang ada di lingkup UNM Makassar,” jelas Rektor Prof Muhammad Abdy kepada jurnalis karakterunsulbar.com, Vinolia melalui pesan WA, 18/6/2025.
Pasal 40 Peraturan Menteri Ristek dan Dikti RI nomor 80/2017 tentang Statuta Unsulbar dijelaskan bahwa :
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (VIN/RD01)
