Peraturan Senat Dinilai Bertentangan Dengan Peraturan Menteri, Dosen Unsulbar Layangkan Petisi

Peraturan Senat Dinilai Bertentangan Dengan Peraturan Menteri, Dosen Unsulbar Layangkan Petisi

- in Berita
138
0

Karakterusulbar.com — Polemik pasca terbitnya Peraturan Senat Unsulbar tentang wakil dosen ke Senat Universitas masih berlanjut. Kali ini, puluhan dosen lintas fakultas di Unsulbar menyampaikan petisi yang berisi tuntutan agar Peraturan Senat yang telah terbit direvisi.
Para dosen menilai Peraturan Senat Unsulbar tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam berkas bertajuk “Surat Keberatan dan Permohonan Peninjauan/Pencabutan Peraturan Senat Universitas Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2026”, puluhan dosen lintas fakultas bertandatangan.

Salah seorang dosen penggagas petisi, Dr. Ridwan, M.Kes., kepada karakteunsulbar.com, Ahad, 11/10/2026, menjelaskan, permohonan para dosen yang disebut sebagai “Petisi Padha-Padhang” merujuk pada nama lokasi kampus Unsulbar, di kawasan Padha-Padhang, Kelurahan Tande Timur, Kabupaten Majene.
Menurut doktor sosiologi itu, para dosen pemohon menitikberatkan keberatan mereka pada persoalan kewenangan, prosedur pembentukan, dan substansi aturan yang membatasi ruang hak dosen memilih dan dipilih.

” Langkah ini (Petisi,-) ditempuh sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari pada dosen agar lembaga Senat Universitas tidak membuat regulasi yang menabrak hierarki perundang-undangan di atasnya, khususnya Peraturan Menteri,” tegas Ridwan.

Pasal Bermasalah

Lebih lanjut, Dr. Ridwan menjelaskan bahwa petisi yang telah dilayangkan ke Senat Universitas , Kamis, 8 Oktober 2026, adalah dalam rangka menyikapi Peraturan Senat yang dianggap sudah melampaui kewenangan Senat Universitas sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri tentang Statuta Unsulbar.

Mengenai syarat menjadi anggota Senat Universitas misalnya, ditemukan perbedaan antara peraturan menteri dan peraturan Senat.

Di Peraturan Menteri no. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar, syarat anggota senat universitas dari unsur wakil dosen adalah : Dosen ASN, jabatan akademik paling rendah lektor serta berusia maksimal 60 tahun bagi dosen non- professor dan, dan berumur maksimal 65 tahun dosen profesor.

Berbeda dengan kebijakan Menteri DiktiSaintek tersebut, Senat Unsulbar justru memembuat aturan baru bahwa unsur dosen di Senat Unsulbar adalah hanya anggota senat fakultas.

Selain soal aturan syarat yang berbeda dengan menteri, Senat Unsulbar juga membuat ketentuan mengenai umur yang berbeda dengan statuta.
Untuk wakil dosen non-profesor, Peraturan Senat Nomor 1/2026 justru mengatur maksimal usia 61 tahun, padahal di Peraturan Menteri maksimal usia dosen non-profesor adalah 60 tahun.

Ridwan menegaskan, aturan yang dibuat Senat Universitas Unsulbar tidak saja bertabrakan dengan peraturan menteri, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak konstitusional para akademisi.

Para dosen yang memenuhi syarat berdasarkan aturan menteri, dihalangi menjadi senator mewakili dosen dengan pembuatan aturan berbeda dengan ketentuan di atasnya.

” Terdapat sejumlah dosen yang akhirnya terisolasi dan kehilangan haknya untuk menjadi anggota senat Universitas, padahal mereka para dosen dinyatakan bersyarat untuk berkecimpung dalam keanggotaan atau kelembagaan Senat Universitas. Ini berimbas pada terenggutnya hak dosen,” tegas Ridwan.

Menyelamatkan Kampus

Dalam dokumen permohonannya, para dosen merinci sejumlah landasan hukum pokok, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat.

” Regulasi senat universitas seharusnya bertumpu dan merujuk secara hierarkis pada aturan-aturan diatasnya, bukan sebaliknya,” kata Ridwan.

Langkah pengajuan Petisi Padha-Padhang ini, menurut Ridwan, bukan sekadar protes, melainkan upaya mitigasi penyelamatan institusi. Berkaca pada berbagai kejadian dimana kampus negeri di Indonesia mendapat sanksi tegas dari Inspektorat Kementerian Diktisaintek akibat kesalahan tata kelola dan pelanggaran statuta.

“Petisi ini kami layangkan agar semua berjalan dengan benar dan tidak adanya pelanggaran Statuta. Hal ini patut kami cegah demi kebaikan bersama. Semoga apa yang kami lakukan dapat menjaga nama baik almamater kami tercinta, Unsulbar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik kampus masih menanti langkah dan tanggapan resmi dari pihak Senat Universitas Sulawesi Barat terkait permohonan peninjauan aturan tersebut. (RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Polemik Peraturan Senat Unsulbar : Dosen Minta Tinjau Ulang

Dosen mengikuti upacara di halaman gedung Perkuliahan kampus