Rektor Unsulbar, Dr. Akhsan Djalaluddin bersama dekan se-Unsulbar dan ketua lembaga ( Foto : dokumentasi KARAKTER)
karakterunsulbar.com – Pasca terbitnya Permenristekdikti no. 80/2017 tentang Statuta Unsulbar, sejumlah langkah strategis akan dilakukan pimpinan Unsulbar.
Rektor Dr. Akhsan Djalaluddin menyatakan, salah satu agenda penting itu adalah pelantikan dekan fakultas se Unsulbar.
Menurut Rektor Akhsan, pelantikan para dekan se-Unsulbar tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Statuta.
” Insha Allah bisa bulan depan, pelantikan dekan kemudian disusul dengan pembentukan senat universitas,” ungkap Rektor Akhsan melalui saluran telepon selular, Rabu (28/02).
Berdasarkan Permenristekdikti no 41/2017 tentang OTK (Organisasi Tata Kelola) Unsulbar di pasal 28, dekan di Unsulbar yang awalnya tujuh akan bertambah menjadi delapan orang, sesuai dengan jumlah fakultas yang juga akan menjadi delapan.
Rektor mengungkapkan, sebelum pelantikan dekan, pihaknya terlebih dahulu akan menuntaskan pemisahan prodi Pendidikan dari fakultas MIPA dan Fakultas ISIP.
Tiga program studi pendidikan, yakni Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika dan Pendidikan Biologi saat ini masih bergabung di Fakultas Matematika IPA ( MIPA), sementara program Studi Pendidikan Bahasa Inggris berada di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Berdasarkan Permenristekdikti no. 80/2017 tentang Statuta Unsulbar pada pasal 37 ayat 2, Dosen dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan antara lain : berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun).
Syarat lainnya adalah menduduki jabatan akademik paling rendah; lektor kepala bagi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan lektor bagi jabatan wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
” Setelah senat universitas terbentuk, kita berharap proses pemilihan rektor sudah bisa dimulai bulan Mei atau Juni, dimulai dengan proses penjaringan,” tambah Rektor Akhsan.
Pelantikan Pejabat Strutural
Sementara itu, mengenai pengisian jabatan struktural eselon sesuai amanat Permenristekdikti no 41/2017 tentang OTK ( Organisasi Tata Kelola) Unsulbar, rektor menyebut akan mengambil dari hasil proses seleksi.
” Ada panitia seleksi untuk pengisian pejabat struktural eselon II, III, dan IV. Hasil seleksi itulah yang akan kita lantik. Insha Allah pelantikan dekan dan pejabat struktural bisa bersamaan,” jelas Rektor.

Khusus untuk jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Kepala Biro, sesuai amanat Undang – Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pasal 108 menyebut, pengisian jabatan dilakukan dengan seleksi secara terbuka. (RD01)

