ILP Unsulbar : Keaktivan Harus Menjadi Kriteria P3K Unsulbar

ILP Unsulbar : Keaktivan Harus Menjadi Kriteria P3K Unsulbar

- in Berita
1400
0
Ikatan Lintas Pegawai ( ILP ) Unsulbar mengapresiasi rencana pengangkatan dosen dan staf NOn PNS Unsulbar menjadi ASN P3K.
ILP mengusulkan di luar dari aset Berita Acara Serah Terima ( BAST ), kriteria yang harus diterapkan bagi dosen dan staf untuk menjadi P3K adalah keaktivan menjadi dosen dan atau menjadi staf di kampus.
 
Ketua ILP Unsulbar, Umar Sahaf, Senin (27/06) menjelaskan bila merujuk pada BAST saat proses penegerian Unsulbar 2012, jumlah dosen dan staf Unsulbar yang dapat diangkat otomatis menjadi ASN P3K sebanyak 292 orang.
Namun dari jumlah 292 BAST Unsulbar itu, kata Umar,  saat ini sudah tidak cukup lagi (292,-) pasalnya sebagian sudah diberhentikan sebagai dosen dan staf oleh Yayasan saat Unsulbar masih swasta karena tidak aktiv bertugas. 
 
” Kalau data yang kami miliki, aset di BAST yang masih aktiv sampai sekarang itu tidak sampai 100 orang, aset inilah yang diatur dalam perpres Unsulbar menjadi P3K” kata Umar.
 
Lalu bagaimana mengisi kekosongan kuota P3K Unsulbar agar cukup 292 orang, ILP menyatakan sudah ada petunjuk yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kemenristek Dikti bahwa untuk diangkat menjadi P3K  selain dosen – staf aset adalah mereka yang telah mengabdi minimal Dua tahun sejak perpres No 10/2016 atau dengan kata lain, telah mengabdi di Unsulbar paling akhir Februari 2014
 
“ILP meminta agar tambahan nama di luar aset mengacu kriteria secara faktual, artinya bahwa nama tambahan itu diurut berdasarkan SK pengangkatan dan memang benar – benar aktiv bertugas di Unsulbar baik sebagai dosen dan atau staf,” kata Umar.
 
Ia menambahkan verifikasi faktual SK pengangkatan dan keaktivan di kampus penting menjadi syarat bagi calon P3K Unsulbar,  sehingga pengangkatan dosen dan staf non PNS Unsulbar menjadi ASN P3K dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
ILP berharap semua pihak untuk bersabar menunggu terbitnya Peraturan Menteri ( permen ) yang akan mengatur lebih rinci tentang pengangkatan ASN P3K di PTNB termasuk Unsulbar.
Informasi yang dihimpun ILP, Permen ASN P3K PTN Baru dalam waktu dekat sudah akan terbit. 
 
ILP sendiri merupakan sebuah organisasi berskala nasional, berdiri di perguruan tinggi negeri yang sebelumnya merupakan Perguruan Tinggi swasta.
ILP Unsulbar yang menghimpun dosen dan staf adalah salah satu bagian ILP nasional. ( RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Manisnya Asa di Desa Saragian: Kolaborasi Mahasiswa Unsulbar dan Pengrajin Aren Menembus Pasar Digital

Pengrajin Aren di desa Saragian, kecamatan Alu, Polewali