Dosen dan Staf Unsulbar Dapat Penjelasan Manfaat Tax Amnesty

Dosen dan Staf Unsulbar Dapat Penjelasan Manfaat Tax Amnesty

- in Berita
1523
0
Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Majene menggelar sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Sosialisasi tentang pengampunan pajak tersebut diikuti puluhan peserta terdiri atas tenaga pendidik ( dosen ) dan tenaga Kependidikan ( staf ).
 
Laporan Reporter KARAKTER, Sumitro ( Ilmu Politik 2014 ), kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula KPP Pratama Majene, sosialisasi dijadwalkan selama dua hari yang dimulai Selasa ( 06/12 ).
 
Acara tersebut dihadiri sejumlah dekan antara lain dekan FISIP Dr. Burhanuddin serta dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Prof. Dr. Mir Alam, tampak hadir juga ketua LPPM dan PM Dr. Kadir Paloloang.
Sementara dari tenaga kependidikan tampak antara lain Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Latif Dollah, Kepala Bagian Umum Atjo Tanrijalling.
 
Menurut moderator acara Jumardi Tala yang juga kepala sub bagian di biro Keuangan Unsulbar, tax amenesty yang diatur dalam undang – undang nomor 11 tahun 2016 penting dipahami agar wajib pajak mengetahui tentang kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah.
 
” Sebagai perguruan tinggi yang memiliki dasar bidang akademik, penting bagi kita semua untuk mengetahui dan mendorong kebijakan pemerintah tersebut,” katanya.
 
Unsulbar menghadirkan pemateri dari KPP Pratama Majene untuk memberi penjelasan tentang kebijakan pengampunan pajak. 
KPP Pratama menerangkan terdapat setidaknya enam keuntungan amnesti pajak.
Keuntungan itu antara lain penghapusan, tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian, jaminan rahasia serta pembebasan pajak penghasilan.
 
Dikutip dari website Dirjen Pajak, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. ( RD01 ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Perikanan Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah, Peserta Berbagai Kampus Bawa Ide Menarik

Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang digelar Himapri