Tolak RUU Permusikan, HMPSIH Lakukan Aksi Bagi Pamflet

Tolak RUU Permusikan, HMPSIH Lakukan Aksi Bagi Pamflet

- in Kabar Kampus
1290
0

karakterunsulbar.com – Aksi penolakan Rancangan Undang-udang (RUU) permusikan kembali terjadi. Hal itu dilakukan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HMPSIH) Unsulbar, Selasa (12/2).

Sebelumnya Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengeluarkan draf RUU yang menggegerkan para musisi tanah air hingga mahasiswa.

Hal itu menuai penolakan dari berbagai kalangan salah satunya band ternama Slank. Hal serupa juga dilakukan oleh HMPSIH.

Aksi penolakan dilakukan dengan membagi Pamlet berisi tulisan penolakan RUU permusikan kepada masyarakat umum untuk sadar menolak RUU tersebut.

Mereka juga memasang pamflet di kampus-kampus, sekolah, caffe dan kantor-kantor pemerintahan kabupaten Majene.

“Ditempat umum ku tempel kayak kampus-kampus yang ada dimajene kantor-kantor, caffe bahkan sekolah,” kata Parman.

Parman (Ilmu Hukum, 2016) koordinator aksi, juga ketua HMPSIH menjelaskan, penolakan Rancangan Undang-Undang permusikan disebabkan adanya beberapa poin pada pasal menuai kontroversi.

Menurutnya, isi dalam pasal sangat bertentangan dengan UUD 1945. RUU tersebut dinilai akan membungkam kebebasan hak berekspresi musisi yang dilakukan pemerintah. Sehingga kreatifitas musisi akan mati.

“Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, jika disahkan jadi UU maka musisi akan mengalami kemunduran bukan kesejahteraan,” ungkap Parman

Mereka juga menilai RUU tersebut akan mematikan musisi daerah, karena salah satu pasal mewajibkan mempunyai sertifikasi sebagai musisi yang terakui.

Parman berharap sebagai negara demokrasi pemerintah tidak seharusnya membungkam kritik musisi melalui RUU tersebut.

“Sebagai negara demokrasi pemerintah tidak seharusnya seperti itu,” tambah Parman. (RD03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto