Tuntut Pemerintah Serius Soal P3K, ILP Surati Presiden Jokowi,

Tuntut Pemerintah Serius Soal P3K, ILP Surati Presiden Jokowi,

- in Berita
1997
0
Ikatan Lintas Pegawai ( ILP ) Perguruan Tinggi Negeri Baru ( PTNB ) se Indonesia menuntut presiden Jokowi segera menyelesaikan proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
ILP mengancam bakal menggelar aksi bila pemerintah terus lamban menuntaskan pengangkatan P3K.
 
Sekretaris ILP se Indonesia, Umar Sahaf, Sabtu (19/04) menyampaikan, para dosen dan staf di sejumlah PTN Baru terus meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan proses pengangkatan P3K.
 
Umar yang juga dosen pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) mengingatkan pemerintah, ILP tengah merancang “aksi lebih keras” untuk mendesak penyelesaikan pengangkatan P3K.
 
” Teman – teman (ILP,-) di Jogja sudah aksi mogok kerja, kalau pemerintah (pusat ) masih lamban menyelesaikan proses P3K, aksi itu dapat lebih meluas,” tegas Umar yang juga ketua ILP Unsulbar.
 
ILP merupakan organisasi yang menghimpun tenaga dosen dan tenaga kependidikan (staf ) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se Indonesia.
 
lebih lanjut Umar menjelaskan, tuntutan percepatan pengangkatan P3K tersebut telah disampaikan kepada presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet yang diterima oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Dr. Surat Indrijarso bertempat di kantor Seskab RI, Jalan Veteran Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Saat bertemu dengan Deputi Dr. Surat Indijarso, ILP dipimpin ketuanya Fadillah Sabri menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
 
” Salah satu tuntutan ILP, perpres no 10/2016 direvisi, itu agar semua dosen dan staf baik itu aset maupun non aset dapat diakomodir,” kata Umar.
 
Perpres no 10 tahun 2016 berisi tentang dosen dan tenaga pendidikan pada 35 perguruan tinggi negeri baru yang akan diangkat menjadi P3K. Ke-35 PTNB tersebut sebelumnya adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
 
Salah satu ketentuan yang diminta ILP diubah adalah Pasal 4 huruf (b) tentang syarat P3k yang di perpres berbunyi :
“Terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun….”.
 
” Kami meminta ayat tersebut direvisi, kata DAN telah diganti menjadi ATAU telah, dengan begitu baik aset dan non-aset bisa diangkat menjadi P3K,” tambah Umar.
 
Data Dari ILP, jumlah aset (dosen dan staf) yang sudah selesai proses verifikasi berkas mencapai 3961 orang. Diluar jumlah tersebut, kata Umar, masih terus dilakukan proses verifikasi terhadap berkas lainnya.
 
Selain meminta revisi perpres no 10/2016, ILP kepada pemerintah pusat juga meminta revisi ketentuan lain terkait pengangkatan P3k yakni Permenristekdikti no 38/2016.
Menurut Umar, revisi permenristekdikti yang dimksud adalah mnghilangkan masa kerja maksimal 4 tahun  dengan merujuk pada perpres no 10 tahun 2016 dengan tidak mencantumkan masa kerja maksimal. ILP menuntut agar masa kerja disesuaikan dengan masa pensiun pns. 
 
” Yang kami minta juga agar segera diterbitkan peraturan presiden tentang penggajian (P3K), belum adanya perpres tersebut menjadi hambatan Kementerian Keuangan menyetujui daftar gaji P3k, ” tambah Umar. ( RD01 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Perikanan Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah, Peserta Berbagai Kampus Bawa Ide Menarik

Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang digelar Himapri