Foto : Ketua KPUM Unsulbar (Syahril Syarif)
Karakterunsulbar.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menyatakan sikap sudah selesai menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan presiden – wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Unsulbar (BEM – Unsulbar). (6/3/2020)
Selesainya tugas KPUM pasca penetapan Paslon 01 Muhammad Iqsam (Akuntansi, 2015) dan Irwan (Pendidikan Fisika, 2016) sebagai presiden – wakil presiden BEM-U terpilih. (2/3)
Ketua KPUM, Syahril Syarif (Perikanan, 2016) mengungkapkan, tidak dapat menanggapi gugatan Paslon 02 Muh. Arabi (Teknik Informatika, 2015) dan Abd. Rahman (Agribisnis, 2017) karena sudah bukan kewenangannya.
“Terkait menjawab gugatan Paslon bukan kewajiban kami, KPUM hanya penyelenggara pemilihan,” ujarnya saat ditemui jurnalis karakterunsulbar.com (6/3)
Dikonfirmasi terkait isu akan adanya gugatan Peninjauan Kembali (PK), Syahril menjelaskan bahwa hal tersebut harusnya dikembalikan ke forum Musyawarah Besar (Mubes).
“Kalau pun ingin PK, silahkan bentuk kepanitiaan baru,” terang Syahril yang juga merupakan ketua Mubes BEM-Unsulbar Desember 2019 lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh koordinator SC, Najibullah (Ilmu Politik, 2016) saat dihubungi karakterunsulbar.com. ia menjelaskan, secara tupoksi SC sudah selesai menjalankan tugasnya.
“Intinya, tugas SC sudah selesai. Terkait keterangan SC Hariadi (Ilmu Politik, 2016) yang menyatakan bahwa keputusan SC bersifat sepihak itu tidak benar. Mengingat, ia saat itu di luar Majene, dan menyerahkan keputusan pada kami saat rapat,” terang Najib.
Gugatan yang Sempat Dilayangkan
Sebelumnya, karakterunsulbar.com telah melakukan wawancara terhadap koordinator Aliansi Mahasiswa Unsulbar, Fauzan Azima (Manajemen, 2017). Ia menjelaskan, gugatan yang sempat dilayangkan pada 27 Maret 2020 lalu.
Salah satu petitum dalam gugatan tersebut adalah meminta KPUM memberikan sanksi kepada Presma – Wapresma yang ditetapkan oleh SC.
“Kami ingin KPUM menindaklanjuti gugatan kami,” ucapnya saat dihubungi. (4/3)
Namun, KPUM mengatakan bahwa penyelenggara tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab petitum gugatan.

