Juru Bicara Ikatan Lintas Pegawai ( ILP ) Unsulbar, Zainuddin Losi memastikan sedikitnya 20 orang nama dalam daftar sementara calon P3K Unsulbar telah dicoret.
Menurutnya saat ini, ILP Unsulbar bersama tim verifikasi lainnya masih melakukan pemeriksaan berkas calon P3K.
” Masih sementara berjalan verifikasi berkas, sudah 20 orang yang dicoret dari daftar, salah satu penyebabnya karena mereka ( yang tercoret,-) itu adalah PNS,”kata Zainuddin yang juga dosen Ilmu Politik Unsulbar.
Menurutnya PNS tidak boleh masuk dalam daftar P3K atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Jubir ILP Zainuddin Losi menduga masuknya nama PNS dalam daftar P3K karena kesalahfahaman tentang jalur peralihan staf PNS menjadi dosen.
Lebih lanjut, Zainuddin Losi menjelaskan saat akhir pekan kemarin, ILP bersama tim Verifikasi lainnya, antara lain dari Yapisbar ( Yayasan Pendidikan Indonesia Sulbar ), Tim Rektorat telah melakukan rapat untuk mulai menyeleksi nama – nama calon P3K.
Pada pertemuan itu kata Losi, juga hadir Rektor Unsulbar Dr. Akhsan Djalaluddin, Pembina Unsulbar Rahmat Hasanuddin serta para ketua prodi di Unsulbar.
“Keaktivan dosen dan staf calon P3K melaksanakan tugasjuga kami bicarakan bersama tim lainnya,” kata Losi.
Sebelumnya pada Selasa 29 Juni 2016 bertempat di Tasha Centre, Unsulbar menggelar sosialisasi Kepegawaian tentang rekrutmen P3K oleh pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, ketua ILP Unsulbar, Umar Sahaf menyatakan saat ini peraturan Menteri tentang pengangkatan P3K sudah berada di Kemenkumham dan sisa menunggu penandatanganan.
Umar Sahaf setelah pertemuan di Tasha Centre mengungkapkan bahwa daftar nama calon P3K yang sempat beredar di Tasha Centre masih merupakan data sementara,
menurutnya daftar nama tersebut masih akan dikaji dan diteliti ulang untuk memastikan yang bersangkutan benar – benar memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi P3K Unsulbar.
” Silahkan memasukkan tanggapan, lampirkan bukti – bukti misalnya SK atau daftar pembayaran honor bila ada yang merasa belum masuk dalam daftar sementara itu, “kata Umar Sahaf.
Senada dengan Umar, sekrektaris rektor Unsulbar, Ahmad Zamad secara terpisah juga menyatakan bahwa para dosen maupun staf yang belum terakomodir dalam daftar sementara dapat memasukkan data – data pendukung.
” Surat tanggapan atau bukti – bukti untuk menunjang verifikasi ini dapat diserahkan ke tim melalui saya, insya Allah tidak ada yang akan dirugikan,” kata Ahmad Zamad yang juga pengurus Yayasan Pendidikan Indonesia Sulbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuota P3K Unsulbar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) penegerian Unsulbar tahun 2012 sebanyak 292 orang, dari jumlah itu, BAST yang masih aktiv diperkirakan paling banyak 100 orang.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 5/2014, Aparatur sipil negara terdiri atas PNS dan P3K.
Hak – hak PNS dan P3K memiliki banyak kesamaaan. Di pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. ( RD01 )

