Sesuai Peraturan Menteri Ristek Dikti no 38/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian P3K, tahapan penting dalam proses pengangkatan calon ASN P3K adalah verfikasi dan validasi berkas pemohon.
Pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut disebutkan, dalam melaksanakan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan, menteri membentuk tim verifikasi dan validasi data terhadap permohonan tenaga dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru.
Di peraturan menteri itu juga diatur bahwa tim itu terdiri atas 7 ( tujuh ) orang dari Kementerian dan 6 ( enam ) orang dari PTN Baru.
” Insya Allah pak Rektor ( Akhsan Djalaluddin,-) akan masuk sebagai tim verikasi, peluang beliau besar karena Unsulbar merupakan ke Enam dari urutan pembentukan PTN Baru,” jelas Umar Sahaf, ketua ILP Unsulbar.
Secara terpisah, Rektor Akhsan Djalaluddin mengakui dirinya memang diusulkan untuk menjadi salah satu tim Verifikasi berkas calon P3K.
Ia mengatakan usulan terkait hal tersebut sudah disampaikan ke kementerian.
” Usulan (pengangkatan tim verifikasi,-) sudah disampaikan,” kata Rektor Akhsan.
Berdasarkan ketentuan dalam permen no 38/2016 tersebut, tim akan memverfikasi, memvalidasi data yang disampaikan pemohon sesuai syarat – syarat yang telah diatur di pasal 5. syarat itu antara lain : Terdaftar sebagai tenaga dosen dan tenaga kependikan; terdaftar dalam Berita Acara Serah Terima ( BAST ) dan telah mengabdi bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal 3 Februari 2016. (rd01)

