Berkas calon ASN P3K Unsulbar, Senin Disetor ke Kemenristek Dikti

Berkas calon ASN P3K Unsulbar, Senin Disetor ke Kemenristek Dikti

- in Berita
1440
0
Setelah merampungkan tahap pengumpulan serta verifikasi, berkas calon Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) Unsulbar segera disetor ke pemerintah pusat melalui kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti ). 
 
Rektor Unsulbar, Dr. Akhsan Djalaluuddin, Sabtu (23/07) menjelaskan, berkas para calon ASN P3K Unsulbar akan disetor ke Kementerian Ristek Dikti Senin 25 Juli.
 
” Kami dari 35 rektor Perguruan Tinggi Neger Baru ( PTNB ) sudah sepakat bahwa Senin (25/07,-), berkas sudah disetor di Jakarta, Insya Allah minggu besok berkas sudah dari dibawa ke Jakarta,” ungkap Rektor Akhsan ke redaksi KARAKTER.
 
Akhsan mengatakan, Ia yang akan memimpin secara langsung penyerahan berkas para calon P3K Unsulbar ke Kemenristek Dikti.
Menurutnya, selain dirinya sebagai rektor, sejumlah pihak dari Unsulbar akan mendampinginya dalam  proses penyerahan berkas para calon P3K ke pemerintah pusat, mereka antara lain : Bagian Umum dan Kepegawain, Sistem Pengendalian Intern ( SPI ), perwakilan Ikatan Lintas Pegawai ( ILP ) Unsulbar serta perwakilan dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulbar ( Yapisbar ).
  Foto : Sejumlah dosen Unsulbar tengah merampungkan berkas untuk pengangkatan ASN P3K           ( foto : KARAKTER ) 
 
Penyetoran berkas calon ASN P3K Unsulbar ke Kementerian Ristek Dikti itu sendiri sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Ristek Dikti nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru. 
 
Pada pasal 6 ayat (1) di Permen tersebut disebutkan bahwa tata cara permohonan menjadi ASN P3K adalah dosen dan tenaga kependidikan mengajukan surat permohonan pengangkatan sebagai PPPK pada PTN baru kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
 
Selanjutnya pada ayat (2) diatur bahwa surat permohonan dilampiri dengan antara lain : fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang, Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan dari pemimpin
perguruan tinggi, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit tipe C serta surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjarakarena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
 
Di ayat (4) disebutkan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Permen itu sendiri diundangkan pada 11 Juli 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.  
 

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Perikanan Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah, Peserta Berbagai Kampus Bawa Ide Menarik

Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang digelar Himapri