Foto : Upacara Hari Ibu ke-89 di Unsulbar, Jumat (22/12). ( Foto : KARAKTER)
karakterunsulbar.com – Indonesia hari ini 22 Desember 2017 secara serentak memperingati hari Ibu. Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) sebagai salah satu Perguruan Tinggi (PTN) menggelar upacara bendera memperingati hari ibu tersebut. Sayangnya, jumlah peserta upacara terbilang minim, hanya 47 orang.
Peserta upacara hari Ibu ke-89 di Unsulbar yang berlangsung Jumat (22/12/2017), terdiri atas PNS (staf) tenaga Kependidikan 39 orang, dosen 2 orang, dan staf non-PNS 4 orang.

Peringatan hari Ibu dengan pembina upacara Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Faptertahut), Prof. Dr. Mir Alam juga dihadiri ketua LPPM dan PM Unsulbar, Dr. Kadir Paloloang.
” Dengan memperingati hari Ibu, kita semua kembali mengingat jasa – jasa ibu, termasuk para pejuang perempuan,” kata Prof. Mir Alam dalam amanatnya.

Tunjangan Kinerja PNS
Sementara itu, kepala sub bagian Perbendaraharaan Unsulbar, Jumardi, M.Si membenarkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) PNS tenaga kependidikan atau PNS struktural sudah akan dibayarkan.
” Mestinya kedisiplinan memang harusnya lebih meningkat termasuk ikut upacara, pembayaran tukin sudah tidak ada masalah, OTK ( organisasi tata kelola,-) juga selesai,” kata Jumardi.
Baca juga : Upacara HUT Korpri, WR-2 Kembali Soroti Kedisiplinan
Ia menjelaskan, jumlah PNS di Unsulbar mencapai 105 orang, sementara staf non PNS mencapai 200 orang.
Dikutip dari http://setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lain) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
baca juga : Permenristekdikti No. 31/2016 tentang Pemberian Kinerja
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. (RD01)

