Keterangan Foto : Kasatgas Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Sugiarto saat menyampaikan materi pada Sosialiasi Gratifikasi dan Whistlebwoing System (WBS) Terintegrasi bagi ASN dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri se-Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 7 September 2023 di Aula Theather Unsulbar, Kampus Padha-Padhang. ( Foto : Karakter)
karakterunsulbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Republik Indonesia yang hadir di Unsulbar, kampus Pahda – Padhang menyampaikan pesan penting kepada Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa perguruan tinggi negeri se-provinsi Sulawesi Barat. Pesan penting lembaga Antirasuah itu adalah agar civitas akademika sejak dini menghindari potensi korupsi, salah satunya mencegah terjadinya gratifikasi.
Pesan KPK RI itu disampaikan Kasatgas Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Sugiarto saat menyampaikan materi pada Sosialiasi Gratifikasi dan Whistlebwoing System (WBS) Terintegrasi bagi ASN dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri se-Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 7 September 2023.
” Gratifikasi itu adalah akar korupsi, sehingga apabila sudah terbiasa menerima, permisif untuk memberi, ini yang harus dihindari (di kampus,-),” kata Sugiarto.
Hadir pada acara yang berlangsung di aula gedung Theatre itu antara lain; Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Dr. Muhammad Idris DP, Rektor Unsulbar Prof Muhammad Abdy, Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, sejumlah dekan dan wakil dekan Fakultas serta dosen dan mahasiswa dari berbagai kampus antara lain : Unsulbar, Universitas Terbuka Majene, STAIN Majene serta Poltekkes Mamuju.
Gratifikasi
Indonesia telah mengatur gratifikasi dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
” Kalau pemberian langsung ke dosen atau guru, itu gratifikasi, tapi kalau diberikan ke kampus, untuk pengingkatan fasilitas kampus misalnya, itu bukan gratifikasi, itu adalah sponsorship, ” jelas Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto memaparkan strategi pemberantasan korupsi sesuai visi misi KPK yakni bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
KPK kata Sugiarto, menerapkan strategi Trisula dalam pemberaantasan korupsi yakni : penindakan, pencegahan serta pendidikan dan peran serta masyarakat.
” Selamat pada unsulbar yang ada ZI WBK (Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi), itu dalam rangka mencegah korupsi, yang berlalu biarlah berlalu, kita hadapi masa depan lebih baik lagi,” kata Kasatgas Sugiarto.
Dalam Sambutannya, Rektor Unsulbar prof Muhammad Abdy menyampaikan telah membentuk di internal kampus Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK)
Pelapor Dirahasiakan
Disamping materi tentang Gratifikasi, acara sosialisasi itu juga diisi dengan materi tentang Whistleblowing System (WBS).
Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat.
Pelaporan dapat melalui website WBS Sulbar, email atau WA, harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan. (RD01)
