Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy (tengah) didampingi Prof. Ruslan (kiri) dalam sebuah acara di Untidar. ( Foto: untidar.ac.id)
karakterunsulbar.com – Civitas akademika Unsulbar memiliki dua orang Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Rektor.
Rektor Prof. Muhammad Abdy menyampaikan harapan terjadi percepatan agenda yang telah disusun.
Dua Plt. Wakil Rektor yang telah resmi menjalankan tugas itu masing – masing : Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof.Dr.Tasrief Surungan, serta Plt. Wakil Rektor II bidang Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Dr. Ruslan.
Informasi yang dihimpun, Prof. Dr. Tasrief juga merupakan Guru Besar Fisika Teoretik Fakultas MIPA Unhas.
Sementara Plt. WR II Prof. Ruslan merupakan Dekan FKIP Unsulbar dan juga Ketua Senat Unsulbar.
Ia juga merupan dosen UNM Makassar.
Plt. WR. I Prof Tasrif mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin.
Masa tugas Dr. Zulfajri sebagai WR. 1 Unsulbar berakhir awal Juni 2025 dan telah kembali mengabdi di Unhas.
Sementara Plt. WR. 2 Prof. Ruslan mengisi jabatan yang sebelumnya yang ditempati Prof. Dr. Oslan yang kembali mengabdi di UNM Makassar.
Kepada jurnalis karakterunsulbar.com, Vinolia, Rektor Unsulbar Prof. Muhammad Abdy menyampaikan optimisme dengan pengangkatan dua Plt. Wakil Rektor tersebut.
” Kita berharap dengan terisinya Jabatan WR. I dan WR 2 untuk sementara, maka kita lebih mempercepat agenda – agenda yang telah disusun bersama baik dalam kegiatan – kegiatan akademik, proses pembelajaran dan perencanaan – perencanaan yang lain,” ungkap Prof. Muhammad Abdy, (25/06/2025).
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024 tentang OTK Unsulbar, Wakil Rektor di Unsulbar terdiri atas tiga bidang.
Selain WR Bidang Akademik dan WR bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa WR Unsulbar menangani bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
Merujuk ke Permenristekdikti nomor 80/2017 tentang Statuta Unsulbar, Syarat dosen untuk menjadi Wakil Rektor yang disebutkan pada pasal 37 ayat (2) huruf f bahwa dosen dapat diangkat sebagai wakil rektor menduduki jabatan akademik paling rendah: Lektor kepala bagi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua Lembaga. (VIN/RD01)
