Dianggap Tak Adil, Ikatan Lintas Pegawai Tolak Model Kontrak PPPK

Dianggap Tak Adil, Ikatan Lintas Pegawai Tolak Model Kontrak PPPK

- in Berita
2364
0

Foto : Konferensi pers ILP-PTNB di Tasha Center Majene

Karakterunsulbar.com – Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru se-Indonesia (ILP-PTNB) menolak model kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menganggapnya sebagai kezaliman kepada SDM PTNB.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Pusat, Dr. Umar dalam konferensi pers Kamis, (15/7) di Aula Gedung Tasha Center Majene yang dihadiri anggota ikatan se-Indonesia.

“Model kontrak yang diberikan ASN PPPK PTNB merupakan tindak kezaliman dan ketidakadilan luar biasa oleh pemerintah,” tegas Umar, (15/7).

Umar menjelaskan, dalam kurung waktu 2010 – 2014 pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekarang menjadi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengambil alih pengelolaan 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) oleh yayasan menjadi PTN. Semua aset bergerak maupun tidak bergerak seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah dan gedung diambil alih pemerintah melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).

Berdasarkan BAST tersebut, pemerintah telah mengalihkan beberapa dosen tetap dan tenaga kependidikan PTNB menjadi ASN PPPK. Namun justru membuat persoalan baru.

Pertama, dalam model kontrak yang diberikan tidak mengakui pengabdian, masa kerja dosen dan tenaga kependidikan.

Kedua, jabatan akademik hanya sampai pada tingkat Magister yang berakibat pada pemberian gaji tidak sesuai standar. Juga dosen tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi selama kontrak berjalan.

“Jabatan akademik S3 tidak diakomodir mengakibatkan pegawai yang bergelar Doktor kecewa, juga dosen harus memilih antara melanjutkan studi atau terikat kontrak,” terangnya.

Hal ini bisa berimbas pada penurunan akreditasi universitas karena dosen dan tenaga pendidikan tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi akreditasi sebab tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Selain itu, ILP PTNB juga menilai bahwa pemerintah tidak serius dalam menyelesaiakan persoalan ini. Terhitung sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono 2014, kebijakan penegrian 35 PTN dilakukan. Namun, barulah di 2016 ada titik terang dengan terbitnya Perpres No. 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PPPK PTNB.

Dalam Perpres, pegawai PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan batas waktu pengangkatan pegawai hanya 1 tahun sejak Prepres diterbitkan. Namun hingga kadaluarsa, Pemerintah baru menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Menejemen PPPK, sebagai tindak lanjut dari Perpres.

ILP menganggap Pemerintah lalai dalam mengurus Dosen dan Tenaga Pendidik PTNB. Terbukti dengan rekrutmen PPPK baru terlaksan di 2019 dan membutuhkan waktu 2 tahun.

Karena lewat dari batas waktu pengangkatan dalam Perpres 2016, maka terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2020 yang menghapus jaminan kerja, masa kerja, dan masa pensiun eks pegawai yayasan PTNB.

“Ini betul-betul tidak ada rasa keadilan,” tutur Umar.

Oleh karena itu, ILP-PTNB se-Indonesia meminta kepada pemerintah untuk menghentikan penerimaan CPNS 35 kampus PTNB se-Indonesia sebelum ada kejelasan nasib dosen dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.

“Bila mana penerimaan CPNS terus dilakukan kami akan melakukan boikot disemua kampus PTNB se-Indonesia,” tegas Kepala UPT Bahasa Unsulbar itu.

ILP-PTNB meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi dengan pengangkatan menjadi ASN PNS bukan PPPK. Hingga saat ini, dari sekitar 10.000 ribu angggota ILP PTNB baru 2.900 anggota telah terakomodir mengikuti jalur PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Akreditasi Insitusi Unsulbar, Tim : Sementara Berpores, Hadapi Transisi Regulasi

Ketua Tim Akreditas Unsulbar, Dr. Rita Bulan, M.Si.