Guru Besar Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin Idris, M.Si (Foto : ilmupolitik.unsulbar.ac.id).
karakterunsulbar.com – Aspirasi agar dosen diberi hak memilih langsung wakilnya ke Senat Universitas terus meluas.
Selain menyerukan agar dosen diberi hak memilih sendiri wakilnya secara langsung, Guru Besar Unsulbar juga menyatakan, idealnya tidak ada rangkap jabatan di unsur “Wakil Dosen” di Senat Universitas.
Guru Besar Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin Idris kepada jurnalis karakter, Vinolia, Selasa, 03/02/2026 menegaskan, frasa pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Diktisaintek no. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar, menyebutkan bahwa anggota Senat terdiri atas, antara lain : 2 (dua) orang wakil dosen.
” Berikan hak dosen untuk memilih sendiri siapa yang akan mewakilinya. Bukan dipilih oleh Senat Fakultas atau ditunjuk Dekan. Kalau (ditunjuk,-) itu jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri tentang Statuta,” tegas Prof. Burhanuddin yang hingga saat ini merupakan satu – satunya guru besar berhome base di Unsulbar.
Lebih lanjut, Pasal 42 ayat (5) PermendiktiSaintek no 38/2025 menyebukan dengan tegas diksi “PEMILIHAN” untuk pengisian anggota Senat Universitas wakil dari dosen, 2 (orang) tiap fakultas.
Menurutnya, Filosofi hak pilih yang melekat pada dosen di perguruan tinggi berakar pada perannya sebagai civitas academika yang memegang kedaulatan akademik. Dosen tidak hanya sekadar pengajar, tetapi juga peneliti, pengabdi masyarakat, dan pemegang otoritas keilmuan yang bertanggung jawab atas arah kebijakan institusi.
Selain unsur “Wakil Dosen”, anggota Senat Unsulbar sesuai statuta baru Unsulbar juga terdiri atas : Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Lembaga.
Senada dengan Prof. Burhanuddin, Dosen Fakultas Ekonomi Unsulbar, Muhammad Yusran juga berpandangan, idealnya “WAKIL DOSEN” dipilih sendiri oleh dosen, bukan diwakilkan untuk dipilih Senat Fakultas.
Ia mendukung agar semua dosen tetap di fakultas masing – masing diberikan hak memilih langsung “WAKIL DOSEN” ke Senat Unsulbar.
” Peran Senat Universitas sangat penting, kita berharap wakil dosen yang duduk disana betul- betul akan membawa aspirasi dosen, menyuarakan aspirasi civitas akademika Unsulbar,” kata Yusran yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI).

Jangan Rangkap
Prof Burhanuddin dengan kepakaran Administrasi Negara/Birokrasi dan Kebijakan Publik menyerukan, anggota Senat yang sebagian merupakan dosen senior dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri diluar Unsulbar, untuk mewariskan semangat kebersamaan dan nilai – nilai demokrasi yang menghargai suara setiap orang.
Lebih lanjut, Prof. Burhanuddin mengungkapkan pengalamannya memimpin pemilihan “Wakil Dosen” ke Senat saat menjadi pengajar di FISIP Untad.
” Saat itu tidak ada itu Pejabat yang menjadi unsur “Wakil Dosen”, karena untuk yang pejabat itu sudah disiapkan melalui unsur lainnya, seperti Dekan. Dengan begitu unsur “WAKIL DOSEN” adalah anggota senat yang tidak mudah diintervensi dalam membawa aspirasi dosen,” ungkap Prof. Bur, sapaan akrabnya.
Contoh PTN Lain
Di berita sebelumnya, Dosen dan Peneliti Ilmu Politik Unsulbar, Muhammad menyatakan, bahwa dengan memberi kesempatan dosen memilih langsung, maka akan mengikis kesan elitis dalam pengelolaan kampus.
Ia menjelaskan, dengan memberi hak dosen memilih langsung, maka dosen akan merasa dilibatkan dan merasa memiliki sehingga akan bertanggung jawab bersama dalam kemajuan kampus.

Mekanisme pemililhan langsung yang dicontohkan Muhammad berlangsung di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Pada peraturan senat ULM nomor 1/2017 disebutkan, bahwa dalam memilih wakil dosen dari tiap fakultas, semua dosen tetap memiliki hak pilih.
Pada pasal 6 ayat (3) peraturan senat ULM Banjarmasih tersebut tertulis , bahwa, “Pemilih yang memiliki hak suara adalah semua dosen tetap yang ada di fakultas bersangkutan”. (VIN/RD01)

