Gedung A Unsulbar, Kampus Padha-Padhang, kelurahan Tande Timur, Majene. (ist)
karakterunsulbar.com – Panitia Pemilihan (Panlih) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sulawesi Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan.
Panlih menyampaikan, bakal calon Dekan dapat berasal dari luar FKIP sepanjang memiliki rumpun ilmu yang sama.
Melalui surat dinas Nomor 004/UN55.FB/Pansel-PD/III/2026, Panlih mengumumkan masa pendaftaran dan Kembali kembali mulai 27 Maret hingga 2 April 2026.
Sekretaris Panlih Dekan FKIP, Meili Yanti, M.Pd kepada jurnalis karakterunsulbar.com, Vinolia menjelaskan, bahwa pada tahapan pendaftaran 9 – 17 Maret 2026, bakal calon yang mendaftar hanya satu orang.
Mengacu pada Pasal 65 peraturan menristekdikti no.38/2025 tentang statuta Unsulbar, bahwa dalam hal
bakal calon Dekan yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan Dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Dekan selama 5 (lima) hari kerja.

” Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan mulai 27 Maret hingga 2 April 2026,” kata Meili.
Senada dengan penjelasan Meili, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Dekan FKIP Unsulbar, Fauziah Hakim, M.Pd mengkofirmasi bahwa hingga berakhirnya tahap pertama pendaftaran, panlih menerima berkas pendaftaran satu bakal calon dekan.
Bakal calon yang sudah mendaftar itu berasal dari internal FKIP Unsulbar.
” Saya selaku ketua yang menerima berkas pendaftaran bakal calon atas nama Dr. Kartika Hajati, M.Pd dari prodi Pendidikan Fisika,” kata Fauziah, Selasa 17 Maret 2026.
Berita Terkait : Pemilihan Dekan FKIP : Pendaftaran Segera Berakhir, Baru Satu Bakal Calon Mendaftar
Bakal Calon Non-FKIP
Sementara itu, Wakil Ketua Panlih Dekan FKIP Dr. Sitti Sapiah menjelaskan, terbuka peluang bagi bakal calon dekan yang berasal dari luar FKIP.
Ia mengatakan, setelah mencermati regulasi, terbuka peluang bagi dosen Non-FKIP dengan ketentuan memiliki keilmuan yang serumpun dengan FKIP.
” Sekalipun calon berasal dari luar FKIP, akan tetapi memiliki keilmuan yang serumpun dengan FKIP, Kami panitia akan memberi peluang untuk mencalonkan diri,” kata Dr. Sapiah melalui pesan WA ke jurnalis Vinolia.
Pasal 60 Permendiktisaintek no. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar menjelaskan, bahwa untuk menduduki jabatan dekan, dosen wajib mememuhi sejumlah persyaratan antara lain; memiliki kualifikasi akademik doktor dengan
jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala.
Ketentuan tentang syarat rumpun ilmu bagi calon dekan disebutkan pada pasal 60 huruf p pada regulasi statuta tersebut.
“Perlu dipahami bersama, bahwa ada beberapa proses dalam menyaring bakal calon Dekan FKIP. Selain persyaratan administrasi, visi misi yang efektif dan efisien yang sesuai dengan karakteristik FKIP juga menjadi bahan pertimbangan utama serta pengalaman kepemimpinan yang dimiliki,” tutupnya. (VIN/RD01)

