Dekan FAPERTAHUT, Prof. Dr. Mir Alam Beddu, M.Si. saat memberikan materi diskusi. (foto ist)
karakterunsulbar.com – Dua agenda penting Unsulbar tahun 2018 ini adalah pemilihan dekan dan pemilihan rektor.
Koordinator Tim Penyusun Regulasi Unsulbar, Prof. Dr. Mir Alam Beddu menyatakan, kesuksesan dua agenda penting tersebut juga sangat ditentukan dengan terbentuknya Senat Fakultas.
Prof Mir Alam yang juga dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unsulbar menjelaskan kepada KARAKTER, Senin, 23 April 2018, pemilihan dekan dam rektor tahun 2018 ditentukan oleh terbentuknya senat fakultas.
” Senat fakultas itu sangat penting, selain untuk memilih dekan, senat fakultas juga akan menjadi bagian dari Senat Universitas yang akan memilih rektor. Pembentukan senat fakultas ini menjadi prioritas,” kata Prof. Mir.
Pasal 29 Statuta Unsulbar menerangkan, Senat Univeritas terdiri atas satu orang wakil dosen setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan dan ketua lembaga.
Di ketentuan itu mengatur wakil dosen di senat universitas adalah yang dipilih oleh senat fakultas.
Tahapan Pemilihan Dekan
Permenristek nomor 80/2017 tentang Statuta Unsulbar pada Pasal 41 ayat dua menyebutkan, Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Merujuk pada ketentuan pasal 43 Statuta Unsulbar, tahapan pemilihan dekan dimulai dengan penjaringan dan penyaringan bakal calon dekan yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Lima orang dekan Unsulbar periode 2014 – 2018 dilantik pada Nopember 2014 di ruang pola pemkab Majene.
” Untuk calon (dekan,-) tentu bisa dari manapun karena Unsulbar ini sudah merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pendaftaran terbuka dari semua perguruan tinggi selama memenuhi persyaratan,” tambah Prof. Mir.
Statuta pasal 37 menjelaskan syarat – syarat menjadi calon dekan antara lain : berusia maksimal 60 tahun saat diangkat dan telah menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala. (RD01)

