Rapat Senat Tetapkan Tiga Calon Rektor Unsulbar

Rapat Senat Tetapkan Tiga Calon Rektor Unsulbar

- in Kabar Kampus
1900
0

Foto : Suasana Rapat Senat tertutup penetapan tiga calon rektor Unsulbar, Lantai II Gedung Rektorat Unsulbar,Jumat siang (05/10) (Foto Karakter)

Karakterunsulbar.com – Hasil rapat tertutup anggota senat Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsulbar menetapkan 3 (tiga) nama Calon Rektor Unsulbar periode 2018-2022, Jumat siang (05/10) di Lantai II Gedung Rektorat Unsulbar.

Tiga calon rektor tersebut yakni, Dr. Ir. Akhsan Djalaluddin yang saat ini menjabat sebagai rektor petahana Unsulbar, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas); Prof. Mediaty, Se., M,Si., AK., CA, serta Dr. Muhammad Abdy, M.Si., Ph.D, yang saat ini menjabat sebagai Dekan FMIPA Unsulbar.

Menurut penjelasn Ketua Senat Unsulbar, Anwar Sulili, M.Si, rapat senat tertutup menetapkan tiga nama-nama sebagai calon rektor setelah dilakukan seleksi administrasi terhadap ke 7 (tujuh) bakal calon yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran.

Ia menjelaskan, setelah penetapan calon, selanjutnya hasil keputusan senat akan diteruskan ke Dikti untuk pelaporan dan persetuan menuju pada tahapan selanjutnya, yakni pemaparan visi misi calon rektor.

“Harus ada perwakilan menteri di proses selanjutnya,” ujat Anwar Sulili

Rapat senat tertutup ini dihadiri oleh 15 (lima belas) peserta rapat, diantaranya 5 Anggota Pansel Pilrek dan 10 dari 20 Anggota senat Unsulbar, termasuk Rektor Akhsan.

Tahapan Pemilihan Rektor

Setelah penetapan bakal calon rektor selanjutnya akan kembali digelar rapat senat terbuka pada 15 Oktober 2018 dengan agenda pemaparan visi misi bakal calon rektor.

Sehari setelah pemaparan visi misi tersebut, Senat Unsulbar akan melakukan kembali rapat tertutup untuk memilih 3 calon rektor.

Sebelum dilakukan pemilihan rektor, Menteri Ristekdikti sebagaimana disebut pada pasal 8 di Permenristek 16/2017 itu akan melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN.

Tata Cara Pemilihan

Penentuan siapa yang akan menjadi rektor Unsulbar periode 2018 – 2022 dijadwalkan berlangsung Selasa, 06 November 2018.

Berdasarkan Pasal 9 Permenristek 16/2017, Pemilihan rektor dilakukan dengan ketentuan : Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Pada Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 tentang Statuta Unsulbar menerangkan, anggota Senat Univeritas terdiri atas: 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap fakultas; rektor; wakil rektor; dekan; dan ketua lembaga.

“Tahapan untuk penetapan dan pelantikan rektor (Unsulbar,-) terpilih pada 12 November – 19 Desember 2018,” kata Dr. Zulfajri melalui keterangan tertulisnya di Pamflet pengumuman Penjaringan Calon Rektor Unsulbar. (RD03)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pildek FKIP : 1 Kandidat Mundur, 2 Doktor Internal FKIP Maju ke Tahap Pemilihan

Sosialisasi Pemilihan Dekan FKIP melalui baligo di depan Rektorat