Dr. Burhanuddin Pendaftar Tunggal Bakal Calon Dekan Fisip

Dr. Burhanuddin Pendaftar Tunggal Bakal Calon Dekan Fisip

- in Kabar Kampus
2080
0

Foto Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsulbar (Foto Karakter)

karakterunsulbar.com – Dr. Burhanuddin yang saat ini merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) kembali mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dekan Fisip periode 2018-2022.

Menurut penjelasan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Dekan Fisip, Asrullah, SH., MH., Dosen asal Universitas Tadulako (Untad) itu menjadi pendaftar tunggal bakal calon dekan Fisip saat masa perpanjangan pendaftaran, 22 – 28 September 2018

“Sebelum pulang ke palu sudah daftar,” tulis Asrullah melalui pesan WA kepada Karakter tanpa menyebutkan tanggal pendaftarannya.

Untuk selanjutnya, Panlih Dekan FISIP akan melaksanakan rapat internal, terkait pembahasan pendaftar bakal calon tunggal tersebut.

Setelah pembahasan internal, kemudian akan disampaikan ke senat fakultas. Namun, terkait jadwal rapat, Asrullah menjelaskan, hingga saat ini, Panlih belum bisa menentukan jadwal pastinya.

“Beberapa anggota senat lagi sibuk diluar, kita cari waktu dimana semua anggota senat dapat hadir,” jelas Asrullah.

Tahapan Pemilihan

Menurut jadwal yang dikeluarkan panlih pildek Tahapan verifikasi berkas oleh Panlih Pildek, dilaksanakan 01 – 04 Oktober 2018,  Namun hingga saat ini panlih belum melaksanakan rapat terkait calon dekan tunggal.

Untuk tahapan Pemaparan Visi Misi calon dekan pada 10 Oktober 2018, dan di hari yang sama Panlih Pildek akan melakukan pemilihan dekan

“Akan ditetapkan Dekan FISIP terpilih dihari itu juga,” tulis Asrullah pada Surat Edaran Pengumuman Pemilihan Dekan FISIP

Tata Cara Pemilihan

Berdasarkan STATUTA Unsulbar Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 44 huruf (f) dan (h), Tahap penyaringan calon dekan dilaksanakan melalui Rapat Senat Fakultas untuk mendapatkan dua nama calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor.

Pasal 55, Rektor dan Senat Fakultas melaksanakan Pemilihan dekan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. (RD03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Unsulbar Juara Tingkat Nasional, WR 3 Dr. Ayu Mandasari Dorong Talent Scouting

karakterunsulbar.com – Prestasi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar)