Salah seorang dosen Unsulbar, Sulaeman SH, MH terpilih sebagai bagian dari satuan tugas (satgas ) Sapu Sersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) kabupaten Majene.
Setelah sekira tiga pekan dilantik menjadi bagian dari tim pemberantasan pungli, Sulaeman yang juga dosen program Studi Ilmu Hukum, fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik ( FISIPOL ) bertekad berjuang memberantas praktek pungutan liar khususnya di wilayah kabupaten Majene.
” Salah satu fokus utama kami adalah pencehan terjadinya pungutan liar, kami memprogramkan sosialisasi untuk membangun kemitraan dengan masyarakat bagaimana mencegah sejak awal terjadinya pungutan liar,” kata Sulaeman, akhir pekan lalu.
Kendati untuk langkah awal ini berfokus pada pencegahan, namun Sulaeman menegaskan pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor ke satgas bila menemukan atau menjadi korban pungutan liar.
” Silahkan melapor kalau menemukan pungli atau menjadi korban pungutan liar,” tegas Sulaeman. Menurutnya setiap laporan yang masuk harus disertai bukti untuk dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya.
Dikutip dari website Polri, www.tribratanews-polri.go.id, Satgas Saber Pungli Majene resmi dikukuhkan pada 23 Januari 2017 di ruang pola Pemkab Majene. Dalam Satgas Saber Pungli Majene, Sulaeman diposisikan sebagai tim ahli bersama akademisi lainnya dari Universitas Terbuka ( UT ) dan perwakilan LSM.
Sulaeman yang juga pernah lama menjadi aktivis LSM bidang advokasi Hukum di Makassar menjelaskan, Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Lebih lanjut, Sulaeman yang juga berpengalaman menjadi advokat menjelaskan, dibentuknya satgas Saber Pungli karena disadari pungutan liar telah masuk merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Satgas Saber Pungli Majene terdiri atas empat kelompok Kerja ( Pokja ) masing – masing; Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan, Pokja Pendidikan dan Pokja Justisi. ( RD01)

