Keterangan foto: Mahasiswa saat segel kantor DPRD Majene. Jenlap, Andi Satria Maulana duduk di tengah (memegang micrpohone kecil)
karakterunsulbar.com — Kepolisian Resor (Polres) Majene resmi menetapkan lima tersangka kasus pengrusakan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene dan penyerangan polisi saat bertugas.
Berdasarkan press release Polres Majene, Rabu (23/10/2019), kelima tersangka merupakan mahasiswa aktif dengan masing-masing inisial MS (Mahasiswa, 20 tahun), MR (Mahasiswa, 21 tahun), NSP (Mahasiswa, 27 tahun), MIR (Mahasiswa, 21 tahun), dan IWK (Mahasiswa, 19 tahun).
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan gedung DPRD Majene dan penyerangan polisi saat bertugas.

Kelima mahasiswa ditetapkan tersangka berdasarkan analisa rekaman video selama aksi dan juga keterangan para saksi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Ada beberapa mahasiswa yang punya cukup bukti atas kasus pengrusakan dan penyerangan. Sejauh ini kami sudah tetapkan 5 tersangka,” ujar AKP Pandu dalam press release, Rabu (23/10/2019).
Mengetahui hal tersebut, Jenderal Lapangan (Jenlap), Andi Satria Maulana (Mahasiswa Unsulbar) mengaku siap mengawal dan melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menjadi tersangka.
“Melakukan pendampingan karena menganggap bahwa aksi kemarin ini tidak ada niat untuk sampai perusakan,” jelas Andi Satria saat dihubungi karakter via seluler, Rabu (23/10/2019).
Andi Satria menilai, aksi anarkis sejumlah mahasiswa memang tidak sesuai dengan hasil teknisi lapangan (teklap) yang digelar, 24 September 2019 di Halaman Rektorat Unsulbar.
“Hasil teklap tidak ada aksi perusakan,” ujarnya.
Andi Satria mengaku tindakan massa saat menggelar aksi di Depan Gedung DPRD diluar batas koridor. Meski begitu, ia akan tetap mengawal kelima mahasiswa yang menjadi tersangka kasus ini.
“Berdasarkan kesepakatan sebelum aksi, ketika ada kasus seperti demikian maka akan terus dilakukan pendampingan,” tandasnya
Kelima mahasiswa disangkakan pasal berlapis yakni 170 Ayat (1), (2) Ke-1 Sub Pasal 351 Ayat (1), Sub 406 Ayat (1) atau Pasal 200 Ayat (1), (2) Jo Pasal 214 Ayat (1), (2) Ke-1 Subs Pasal 213 Ayat (1) Subs Pasal 211 Subs Pasal 212 Jo Pasal 216 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUH. Pidana dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun kerusakan yang ditimbulkan antara lain beberapa jendela dan pintu kantor DPRD Majene pecah akibat lemparan batu, beberapa bagian tembok kantor dicoret menggunakan cat semprot dengan kata-kata tidak pantas.
Kerusakan lainnya, sejumlah pot bunga ikut rusak bahkan sempat melukai tiga personel Polres dan dua pegawai DPRD Majene. Jika ditaksir, kerugian mencapai Rp.50 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa foto maupun video selama dan setelah aksi,
batu, pecahan kaca jendela dan pintu, serpihan logo Pemkab Majene, 1 buah cat semprot, 4 buah ban bekas dan spanduk.
Kelima tersangka saat ini masih berstatus sebagai tahanan wajib lapor. Mahasiswa wajib melapor selama 2 kali dalam seminggu.
Terkait pengembangan kasus ini, polisi kasih melakukan penyelidikan dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Komentar Dosen, Mantan Aktivis Mahasiswa
Salah seorang Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsulbar, S Muchtadin Al-Attas S.H., M.H. angkat bicara terkait kasus ini.
Menurut Manager Internal Affairs Asian Law Student’s Associations (ALSA) Universitas Hasanuddin (Unhas) 2011-2012 sekaligus Ketua Mahkamah Keluarga Mahasiswa Unhas 2012-2013 ini, proses penetapan tersangka adalah wewenang kepolisian. Namun, yang perlu diperhatikan, sah tidaknya penetapan kelima tersangka tersebut.
“Itu sudah jadi kewenangan polisi. Tapi yang perlu menjadi perhatian adalah sah tidaknya penetapan tersangka,” ujar Muchtadin saat dimintai keterangan, Kamis (24/10/2019).

Dosen Hukum yang mengambil Konsentrasi Peradilan Universitas Negeri Erlangga ini mengatakan, seharusnya yang perlu dimintai pertanggung jawaban ialah Ketua Anggota DPRD Majene lantaran menolak menemui mahasiswa.
“Mereka adalah dalangnya. Buktinya ada di DPRD Polman yang akhirnya berakhir kondusif karna menerima perwakilan mahasiswa Polman berdialog,” bandingnya.
Terkait pasal berlapis yang disangkakan, Muchtadin menilai, secara hukum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap batal. Pasalnya, dalam kasus ini, barang bukti dibuat seolah-olah mahasiswa sengaja atau dengan bahasa lain berniat merusak. Tapi bukti lain mengenai tindakan represif aparat kepolisian cenderung disembunyikan.
“Polisi saking ragunya atas perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa, polisi menuliskan 8 pasal yang disusun secara kombinasi subsidaritas dan alternatif,” tandas Muchtadin.
Sekilas Aksi 25 September, Majene Bergerak
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Majene Bergerak berunjuk rasa menolak sejumlah rancangan undang-undang diantaranya: Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), RUU-Mineral Batu Bara (MINERBA) dan RUU Sistem Budidaya Perairan Lanjutan.
Ribuan mahasiswa aksi tersebut berasal berbagai kampus yang ada di Majene antara lain Universitas Sulawesi Barat, Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN) Majene, Universitas Tomakaka dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
Massa awalnya berkumpul di depan Gedung DPRD Majene menyampaikan orasi dengan damai.
Sekitar satu jam menyampaikan orasi, Massa memaksa masuk di halaman Kantor DPRD Majene.
Beberapa menit kemudian, mahasiswa berhasil masuk di pelataran kantor dan terus melayangkan orasi. Mahasiswa lalu membakar ban. Tiba-tiba terjadi bentrok dan aksi saling dorong antar mahasiswa dan aparat.
Massa aksi mundur, sebagian berlari menuju stadion kemudian melemparkan batu ke Kantor DPRD Majene yang mengakibatkan sejumlah jendela kaca pecah.
Melihat kondisi yang sudah tidak bisa dikendalikan, polisi terpaksa meluncurkan beberapa kali tembakan gas air mata. (**)

