LPPM : Dua Kriteria Penilaian Proposal Penelitian DIPA Unsulbar

LPPM : Dua Kriteria Penilaian Proposal Penelitian DIPA Unsulbar

- in Berita
1409
0
Lembaga Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Penjamin Mutu Pendidikan ( LPMP ) Unsulbar kembali membuka pengusulan penelitian bagi dosen dengan sumber dana DIPA Unsulbar.
LPPM menyebut proposal yang masuk akan diseleksi dengan berdasar kriteria yang telah ditentukan.
Setiap proposal penelitian yang lolos akan mendapat dana penelitian Rp 10 juta.
 
” Karena kuotanya terbatas, jadi kita akan lakukan seleksi, yang memenuhi kriteria saja yang akan lolos, kriteria penilaian itu ada Dua yakni Administratif dan Substantif” kata Ketua LPPM Unsulbar, Dr. Kadir Paloloang  kepada KARAKTER via telepon selular akhir pekan kemarin.
 
Lebih lanjut Kadir Paloloang menjelaskan, berdasarkan DIPA Unsulbar tahun anggaran 2016 maka jumlah proposal yang bakal didanai berkisar 20 proposal penelitian.
 
Menurut Kadir, kriteria peneliaian terhadap proposal yang masuk itu yang pertama adalah  aspek Administrasi, dimana proposal yang masuk akan diperiksa kelengkapan berkasnya, kesesuaian warna sampul serta jilid sampul proposal memenuhi standar.
 
” Sementara kriteria lainnya adalah substantif, reviewer akan memeriksa apakah penelitian itu sesuai dengan bidang keilmuan dan yang diteliti memiliki manfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan,” jelas Kadir.
 
LPPM Unsulbar telah mengirimkan surat pemberitahuan pembukaan pengusulan propsal ini ke masing – masing Fakultas dan program Studi.
Dalam surat LPPM tertanggal 27 Juni 2016 disebutkan batas akhir pemasukan proposal 8 Juli. 
LPPM mempersyaratkan ketua Peneliti di proposal harus memiliki Nomor Induk Dosen ( NIDN ), sementara anggota peneliti minimal Satu orang boleh tidak memiliki NIDN namun harus aktiv dalam proses pembelajaran di Unsulbar.
 
Ketentuan lain yang diatur dalam pengajuan proposal tahun 2016 ini adalah pengusul dana penelitian dana DIPA Unsulbar tidak terlibat atau tidak mendapatkan dana penelitian dari DIPA Dikti.
 
” Semangatnya adalah agar terjadi pemerataan, jadi dosen yang sudah mendapat dana penelitian DIKTI tidak boleh mengajukan propsosal penelitian untuk dana DIPA Unsulbar,” jelas Dr. Tenriware, staf di LPPM Unsulbar dan juga dosen di Fakultas Peternakan dan Perikanan Unsulbar.  ( RD01) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Perikanan Tangkap Unsulbar Gelar Praktik Bagan Perahu dan Bersih Pantai di Tonyaman

Praktik Lapang Terpadu serta Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)