Mahasiswa Kembali Pertanyakan Keberadaan KOPMA

Mahasiswa Kembali Pertanyakan Keberadaan KOPMA

- in Kabar Kampus
2041
0

Foto: Mahasiswa Angkatan 2016 saat mengikuti PKKMB (Foto KARAKTER/Irwan).

Karakterunsulbar.com – Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), mempertanyakan keberadaan Koperasi Mahasiswa (Kopma) Jumat (05/04/2019).

Selain keberadaan Kopma, pengelolaan anggaran dan kepengurusan juga menjadi pertanyaan besar mahasiswa Unsulbar.

Salah satunya Abdillah Fitrah (Pendidikan Fisika, 2016), ia menginginkan Kopma melakukan transparansi anggaran. Ia mengaku selama ini tidak tahu tentang keberadaan Kopma.

“Pengurusnya tidak jelas, ketuanya saya tidak tahu,” kata Abdillah

Hal serupa juga diungkapkan Sukwan (Teknik Sipil, 2016), seharusnya Kopma dapat berjalan serta mengoptimalkan fungsinya. Ia pun menekankan agar Kopma dapat membantu mahasiswa yang terkendala  biaya penyusunan skripsi.

“Kopma selama ini tidak berjalan,” harap Sukwan.

Komentar juga datang dari Hasbi (Ilmu Politik, 2015), menurutnya PKKMB  Tahun 2016 menjadi awal kemunculan Kopma. Ia mengungkapkan Kopma seolah hadir hanya sebagai peralihan isu pungutan liar (Pungli) pada saat itu.

“Kopma seolah jadi peralihan isu pungli yang terjadi di PKKMB 2016 silam,” jelas Hasbi.

Kurang lebih 3 tahun Kopma bediri, tidak ada kejelasan mulai pada struktur kepengurusan  serta kondisi dana hasil pembayaran 300 ribu setiap mahasiswa dari angkatan 2016.

Berdasarkan data Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, pada tahun 2016 tercatat 1971 mahasiswa yang diterima Unsulbar. Jika setiap mahasiswa membayar 300 ribu diperkirakan dana terkumpul mencapai Rp 591.300.000,-.

Konfirmasi Ketua Kopma Unsulbar

Ketua Kopma Unsulbar, Rahman Basri (Pertanian, 2014) mejelaskan, kepengurusan Kopma tidak bisa disamakan dengan lembaga mahasiswa lain yang hanya bisa menjabat satu tahun.

“Kalau Kopma maksimal 3-5 tahun ada aturan Undang-Undang (UU) tentang Koperasi,” jelas Basri.

Sampai saat ini jumlah pengurus Kopma Unsulbar mencapai 30 orang.

Terkait soal anggaran Kopma, Basri mengaku tidak bisa memastikan jumlah nominal yang masih tersisa karena semua diketahui bendaharanya.

Namun ia mengaku akan merpertanggungjawabkan pada Rapat Akhir Tahun (RAT) yang akan dilaksanakan Akhir bulan Mei atau awal Juni mendatang.

“akan dirangkaikan dengan kegiatan pelatihan koperasi dan perekrutan,” pungkas Basri Jumat (04/5/2019).

Terkait dengan mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman dana untuk penyelesaian skripsi. Kopma Unsulbar tidak menyediakan simpan pinjam, tetapi ia dapat melakukan pinjaman jika mempunyai simpanan dalam koperasi.

Basri mejelaskan, isu pungli selalu dihubungkan dengan Kopma, pada tahun PKKMB 2016 Kopma hanya sebagai fasilitator pengadaan jas almamater dengan syarat Kopma dapat untung.

“Dengan satu syarat koperasi dapat keutungan,” tegasnya.

Ia menambahkan Kopma Unsulbar saat ini telah memiliki akta notaris dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, iapun berharap dapat melaksanakan program kerja lebih banyak lagi.

“Sebelumnya sudah ada beberapa terlaksana,” tambahnya.

Isu Pungli Unsulbar

Seperti yang dilansir dari www.mandarnews.com (26/10/2016), kasus dugaan pungutan liar (Pungli) saat pelaksanaan PKKMB Unsulbar dilidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Majene. Dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan PKKMB tersebut telah diperiksa.

Sat Reskrim Polres Majene juga telah memeriksa Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag dan UKM) Kabupaten Majene. Pemeriksaan tersebut terkait legalitas Kopma Unsulbar yang dipakai saat melakukan pungutan terhadap mahasiswa baru tahun akademik 2016 – 2017.

Kasus dugaan pungli tersebut terjadi saat pelaksanaan PKKMB Unsulbar Minggu 21 sampai dengan 24 Agustus 2016 silam. Saat itu, maba disuruh bayar Rp. 300 ribu per maba dengan mengatasnamakan Kopma.  Jika Rp. 300 ribu dikali 1.850 maba, jumlah uang terkumpul dari pungutan tersebut bisa mencapai Rp. 555 juta.

Rincian pembayaran tersebut diantaranya, untuk pembayaran jas almamater senilai Rp. 170 ribu, iuran simpanan wajib Rp. 10 ribu, sticker lembaga kemahasiswaan Rp. 10 ribu, gelang Rp. 10 ribu, baju kaos persatuan Rp. 50 ribu dan kontribusi kegiatan baksos Rp. 50 ribu dengan perlengkapan sapu, kaos kaki dan tempat sampah.

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

FOTO : Satu Hari, Berjuta Cerita, Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan

Foto 1 : Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy