Unsulbar Terima DIPA 121 M, Berikut Rincian Penggunaannya

Unsulbar Terima DIPA 121 M, Berikut Rincian Penggunaannya

- in Kabar Kampus
1902
0

Foto: Rektor Unsulbar (Dr. Akhsan Djalaluddin)

Karakterunsulbar.com- Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mendapatkan bantuan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019-2020 sebesar 121 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Rektor Akhsan saat dihubungi karakterunsulbar.com, Kamis (28/11/2019).

“Alhamdulillah betul, kita mendapat dana 121 miliar,” jelas Akhsan

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan laboratorium terpadu termasuk peralatannya sebayak 71 miliar, sedangkan 50 miliar akan digunakan untuk operasional perkantoran juga gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita mendapatkan dana 121 miliar. yang terdiri atas dana pembangunan laboratorium terpadu termasuk peralatannya 71 miliar dan 50 miliar dana operational perkantoran termasuk gaji ASN,” tambah Akhsan.

Laboratorium yang akan dibangun adalah jenis laboratorium dasar dan terpadu, sehingga praktek mata kuliah dasar dapat dilakukan oleh beberapa program studi menggunakan laboratorium tersebut.

Proses pembangunan akan dilakukan di kampus Padhang-Padhang Unsulbar, Kelurahan Tande Timur, tahap pembangunan akan dimulai pada awal tahun 2020.

Akhsan berharap tahun 2020 pembangunan tersebut telah rampung.

“Mudah-mudahan kalau kedua sumber dana ini bisa terwujud tahun depan, nantinya Unsulbar sudah bisa kuliah sepenuhnya di Kampus Padhang-Padhang,” harap Akhsan.

Apa itu DIPA ?

Dipa adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam UU no. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
/Badan Layanan Umum (BLU), hibah terikat/tidak terikat dan dana lainnya. (sumber: bpp.its.ac.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Unsulbar Juara Tingkat Nasional, WR 3 Dr. Ayu Mandasari Dorong Talent Scouting

karakterunsulbar.com – Prestasi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar)