Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulselbar, Mushadi Nurali di kampus Unsulbar, 11/6/2026 (foto :Ist)
Karakterunsulbar.com – Di tengah masifnya digitalisasi keuangan, sebuah anomali mengejutkan menyeruak ke permukaan. Sektor pendidikan dan kalangan terdidik yang seharusnya menjadi benteng literasi, justru terjebak menjadi korban paling rentan dalam pusaran pinjaman online (pinjol).
Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan melancarkan strategi agresif untuk memerangi pinjol ilegal serta judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulselbar, Mushadi Nurali saat hadir di kampus Unsulbar, 11/06/2026 menyampaikan data hasil riset No Limit Indonesia tentang fakta yang mencengangkan mengenai demografi masyarakat yang terjerat pinjol.
Data itu menunjukkan bahwa Guru (Tenaga Pendidik) 42% memjadi pengguna Pinjol terbanyak, disusul Korban PHK 21%, Ibu Rumah Tangga 18% dan Karyawan 9%.
Fakta bahwa kaum terdidik seperti guru mendominasi hingga 42% menjadi alarm keras. Tingkat pendidikan formal ternyata tidak serta-merta berbanding lurus dengan tingkat literasi keuangan digital.
Menurut Mushadi, berdasarkan pemetaan masalah, beberapa faktor utama yang mendorong kelompok tersebut terjebak pinjol antara lain adalah perilaku “gali lubang tutup lubang” untuk membayar utang lain, desakan kebutuhan ekonomi menengah ke bawah, kecepatan pencairan dana, hingga faktor konsumtif seperti pemenuhan gaya hidup dan pembelian gadget baru.
Ia menjelaskan, karakteristik pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa syarat membuat kelompok yang sedang terdesak finansial atau kurang literasi ini menutup mata terhadap risiko bunga dan denda yang tidak terbatas.
“Menyikapi fenomena tersebut, OJK mengoptimalkan peran Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melakukan tindakan preventif dan penanganan hukum,” katanya.

Berdasarkan data kelembagaan OJK sepanjang periode Januari 2025 hingga 30 April 2026, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan 3.214 entitas pinjaman online ilegal serta 357 tawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, jumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang resmi, legal, dan berizin di bawah pengawasan OJK berjumlah 94 entitas.
OJK mengimbau masyarakat untuk jeli entitas pinjaman online tidak resmi atau pinjaman daring (pindar) illegal, antara lain; Tidak berizin, menggunakan modus komunikasi pribadi (SMS/WhatsApp), mereplikasi nama fintech legal, meminta akses penuh ke seluruh data ponsel, hingga melakukan ancaman teror dan penyebaran foto pribadi saat penagihan.

Blokir Rekening
Selain pinjol ilegal, OJK juga mengambil langkah represif yang sangat ketat terhadap aktivitas judi online (judol) yang kerap menjadi akar masalah dari jeratan utang masyarakat.
Dengan diperkuat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan pihak perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tertentu yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online—baik rekening penampungan deposit maupun rekening pencairan (withdraw).
Langkah pemblokiran ini ditujukan untuk mencapai lima dampak krusial, antara lain; emutuskan mata rantai kejahatan keuangan digital, meniadakan tujuan (goal) dari para pelaku, mempersempit ruang gerak sirkulasi dana ilegal, menyengsarakan ekosistem pemain dan bandar judi, menegakkan hukum secara kolaboratif bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam materinya, OJK juga menyinggung ketentuan hukum pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tameng Digital: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai bentuk perlindungan konsumen yang terintegrasi di era digital, OJK menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pusat penanganan ini mempertemukan kementerian/lembaga, asosiasi perbankan, sistem pembayaran, hingga e-commerce untuk melakukan penundaan transaksi (pemblokiran) secara cepat demi menyelamatkan dana korban penipuan.
Maraknya kaum terdidik terjebak pinjol menunjukkan adanya tantangan besar dalam penyampaian informasi finansial di Indonesia.
Masyarakat dituntut untuk lebih protektif terhadap data pribadi yang krusial, seperti nomor CVV kartu kredit, password/PIN, nama ibu kandung, nomor HP/email, dan detail rekening.
Sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas melalui kanal resmi Kontak OJK 157 atau situs iasc.ojk.go.id, serta memanfaatkan pengecekan mandiri iDeb melalui Aplikasi SLIK OJK. (RD01)

