Karakterunsulbar.com — Senat Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum (FISIPKUM) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memutuskan menunda pemilihan calon anggota senat Universitas dari unsur wakil dosen fakultas.
Senat FISIPKUM menyatakan, setelah penundaan pemilihan calon anggota senat wakil dosen fakultas itu, selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan universitas.
Ketua terpilih Senat FISIPKUM Unsulbar, Rahmatullah, M.Si., kepada karakterunsulbar.com, Selasa, 13/10/2026, menjelaskan alasan utama menunda pemilihan dosen calon anggota senat Universitas terkait adanya pandangan dan aspirasi dari sebagian besar dosen yang menilai bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Senat Universitas Sulawesi Barat yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri DiktiSaintek No. 38/2025 tentang statuta Unsulbar
” Tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Berdasarkan hal tersebut, kemudian tindak lanjut pengutusan dosen ke Senat Universitas, maka Senat FISIPKUM memilih menunggu petunjuk lebih lanjut secara resmi dari pimpinan,” kata Ketua Rahmatullah yang juga dosen Program Studi Ilmu Politik.

Pimpinan Baru
Sementara itu, selain keputusan penundaan pemilihan wakil dosen ke senat universitas, Rapat perdana Senat FISIPKUM juga memutuskan untuk memilih pimpinan baru senat fakultas tersebut.
Rapat sepakat memilih Rahmatullah, M.Si sebagai ketua, dan Sulaeman, M.H sebagai sekretaris.
Ketua Senat FISIPKUM terpilih, Rahmatullah, menyampaikan, bahwa amanah sebagai Ketua Fakultas merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara kolektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan institusi.
” Kami ingin menjadikan Senat FISIPKUM bukan sekadar lembaga yang menjalankan fungsi formal dan administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang akademik yang mampu menampung, mendengarkan, dan memperjuangkan aspirasi seluruh dosen,” kata Rahmatullah.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang akan menjadi perhatian senat fakultas ke depannya, antara lain penguatan fungsi dan peran Senat Fakultas dalam tata kelola fakultas, peningkatan kualitas kebijakan akademik, serta penguatan komunikasi antara dosen, pimpinan fakultas, dan pimpinan universitas.
” Kami juga akan mendorong terciptanya iklim akademik yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan. Artinya, setiap dosen harus memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan, kritik, maupun keluhan secara terbuka dan konstruktif,” tambahnya.
Petisi Padha-Padhang
Berkaitan dengan keputusan penundaan pemilihan calon anggota senat Universitas tersebut, sebelumnya, puluhan dosen lintas fakultas di Unsulbar juga telah menyampaikan surat permintaan revisi Peraturan Senat Unsulbar.
Baca Juga : Peraturan Senat Dinilai Bertentangan Dengan Peraturan Menteri, Dosen Unsulbar Layangkan Petisi
Para dosen melalui surat yang disebut sebagai ”Petisi Padha-Padhang” itu, meminta Senat Unsulbar merevisi peraturan senat no. 1/2026 agar berkesesuaian dengan peraturan di atasnya, Peraturan Menteri Dikti Saintek tengan statuta Unsulbar.
Para dosen yang bertanda tangan di petisi itu menemukan sejumlah pasal di peraturan senat Unsulbar no. 1/2026 bertentangan dengan Peraturan Menteri DiktiSaintek 38/2025.
Mengenai syarat menjadi anggota Senat Universitas misalnya, ditemukan perbedaan antara peraturan menteri dan peraturan Senat.
Di Peraturan Menteri No. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar, syarat anggota senat universitas dari unsur wakil dosen adalah : dosen ASN, jabatan akademik paling rendah lektor, serta berusia maksimal 60 tahun bagi dosen non-profesor dan berumur maksimal 65 tahun bagi dosen profesor.
Berbeda dengan kebijakan Menteri DiktiSaintek tersebut, Senat Unsulbar justru membuat aturan baru, bahwa syarat bagi dosen menjadi wakil dosen di Senat Unsulbar hanya bisa berasal dari anggota senat fakultas.
Dalam kajian tim pengusung Petisi Padha- Padhang, tidak ditemukan ketentuan itu di peraturan Menteri.
Selain soal aturan syarat yang berbeda dengan menteri, Senat Unsulbar juga membuat ketentuan mengenai umur yang berbeda dengan statuta.
Untuk wakil dosen non-profesor, Peraturan Senat Nomor 1/2026 justru mengatur maksimal usia 61 tahun, padahal di Peraturan Menteri maksimal usia dosen non-profesor adalah 60 tahun. (VIN/RD01)

