karakterunsulbar.com – Biro Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) menyatakan, dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan pencairan dana Rp 3,7 Milyar.
Dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut akan disalurkan untuk membiyai sejumlah kegiatan mulai dari kegiatan akademik di fakultas hingga kegiatan kemahasiswaan.
” Pusat sudah setujui dana tambahan PNBP sebesar Rp 3 milyar lebih, persisnya Rp 3,7 Milyar, ini sementara proses untuk pencairan,” ungkap pelaksana tugas (Plt) kepala biro Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Dahri Nurdin, MM, Selasa (21/11).

Ia menjelaskan, awalnya proyeksi dana PNBP Unsulbar untuk tahun 2017 sebesar Rp 7 Milyar namun dalam perjalanannya PNBP Unsulbar mencapai 10 Milyar lebih.
” Insha Allah tidak lama lagi cair, itu akan digunakan membiayai berbagai seperti kegiatan di fakultas, ada juga proposal kegiatan – kegiatan kemahasiswaan,”tambah Dahri.
Dalam berita sebelumnya, mahasiswa Hubungan Internasional (HI) FISIP Unsulbar harus mencari dana secara swadaya dengan berjualan makanan dan cakar (pakaian bekas,-) untuk membiayai kegiatan praktikum mata kuliah.
Mahasiswa HI berjualan cakar, Jasuke, Pin gantungan kunci serta barang lainnya karena belum mendapat dana dari kampus untuk menggelar kegiatan Short Diplomatic Course (SDC).
Baca juga : Mahasiswa HI Jual Cakar Biayai Praktek Mata Kuliah
Tentang PNBP
Mengenai PNBP telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah antara lain : Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP), Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara).
Merujuk pada UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Kemudian Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi.
Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat.
Berdasarkan tiga pengertian diatas, seluruh PNBP wajib disetor ke kas Negara. Seluruh PNBP harus dikelola dalam sistem APBN. (RD01).


