Pendaftar Bakal Calon Rektor Masih Kosong

Pendaftar Bakal Calon Rektor Masih Kosong

- in Berita
930
0

Rektor Unsulbar bersama para Wakil Rektor, Para Dekan dan Ketua LPPM & PM saat wisuda 2017, mereka juga merupakan Senat Universitas yang akan memilih rektor Unsulbar periode 2018 – 2022. Senat Unsulbar lainnya yang juga punya hak suara di Pilrek adalah wakil dosen tiap fakultas.  (Foto : Dok. Karakter)

karakterunsulbar.com – Masa pendaftaran dan pemberkasan bakal calon rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan berakhir Jumat, 14 September 2018, namun sampai saat ini belum ada satupun formulir pendaftaran bakal calon yang diterima panitia seleksi.

Panitia seleksi sebelumnya telah menyebar formulir pendaftaran Bakal Calon Rektor Unsulbar ke 70 (Tujuh Puluh) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk juga pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Se Indonesia.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsulbar, Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin, masa pendaftaran dan pemberkasan bisa diperpanjang apabila sampai tanggal 14 September belum ada satupun berkas pendaftaran yang masuk.

Kepada Karakter, Zulfajri menyebutkan, masa pendaftaran dan pemberkasan bakal calon rektor bisa diperpanjang selama 15 (Lima Belas) hari.

“Masa penjaringan bisa diperpanjang 15 hari,” tulis Zulfajri melalui pesan Whatsapp, Selasa (04/09).

Syarat Calon

Adapun beberapa persyaratan bakal calon rektor yang dicantumkan pada pasal 4 Permenristekdikti Nomor 19/2017 antara lain adalah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

Selain itu, bakal calon rektor minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, atau minimal Pejabat Eselon II.a, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta berpendidikan Doktor (S3).

Syarat lainnya adalah tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan plagiat, dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Visi Misi

Setelah masa pendaftaran dan pemberkasan, tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal calon rektor melalui rapat senat tertutup, 03 – 04 Oktober 2018.

Selanjutnya akan kembali digelar rapat senat tertutup pada 15 Oktober 2018 dengan agenda pemaparan visi misi bakal calon rektor.

Sehari setelah pemaparan visi misi tersebut, Senat Unsulbar akan melakukan kembali rapat tertutup untuk memilih 3 calon rektor.

Sebelum dilakukan pemilihan rektor, Menteri Ristekdikti sebagaimana disebut pada pasal 8 di Permenristek 16/2017 itu akan melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN.

Pemilihan

Penentuan siapa yang akan menjadi rektor Unsulbar periode 2018 – 2022 dijadwalkan berlangsung Selasa, 06 November 2018.

Berdasarkan Pasal 9 Permenristek 16/2017, Pemilihan rektor dilakukan dengan ketentuan : Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Pada Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 tentang Statuta Unsulbar menerangkan, anggota Senat Univeritas terdiri atas: 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; Rektor; wakil rektor; dekan; dan ketua lembaga.

“Tahapan untuk penetapan dan pelantikan rektor (Unsulbar,-) terpilih pada 12 November – 19 Desember 2018,” tambah Dr. Zulfajri melalui keterangan tertulisnya di Pamflet pengumuman Penjaringan Calon Rektor Unsulbar. (RD03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto