Ketua Pilrek Dr. Zulfajri: Surat Izin Balon Rektor Tidak Wajib

Ketua Pilrek Dr. Zulfajri: Surat Izin Balon Rektor Tidak Wajib

- in Berita
1160
0

Foto: Ketua Pansel Pilrek, Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin (kiri) saat diwawancarai Reporter Karakter, St. Hartina (kanan). (Foto Karakter)

karakterunsulbar.com – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsulbar tidak mewajibkan persyaratan surat izin dari ketua instansi asal pendaftar Bakal Calon (Balon) Rektor periode 2018-2022.

Menurut Ketua Pansel Pilrek, Dr. Zulfajri Basri Hasanuddin, persyaratan surat Izin dari instansi asal bakal calon tidak sebutkan dalam pasal 4 Permenristekdikti Nomor 19/2017.

“Ya, itu tidak ada dalam permen tapi kalau mereka dapat izin, maka menjadi kredit point bagi calon,” tulis Dr. Zulfajri dalam pesan Whatshapnya kapada Karakter, Minggu (23/9)

Namun, meski tidak diwajibkan oleh Pansel Pilrek, semua bakal calon rektor telah memasukkan surat izin dari ketua instansi masing-masing.

“Semua bakal calon yang mendaftar sudah memasukkan surat izin ke Pansel,” kata Dekan Fakultas Teknik ini.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 02/UN.55/Pansel-Pilrek/2018 yang dikeluarkan oleh Ketua Pansel Pilrek, tertanggal 14 Juli 2018, persyaratan surat izin dari asal instansi bakal calon rektor tidak disebutkan.

Adapun persyaratan yang disebutkan antara lain adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, dan mebyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, bakal calon rektor minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, atau minimal Pejabat Eselon II.a, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta berpendidikan Doktor (S3)

Persyaratan lainnya yakni, pernah menjabat sebagai ketua Jurusan minimal 2 tahun sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19/2017 pasal 4.

Dr. Zulfajri menjelaskan, jika pendaftar berasal dari instansi non Perguruan tinggi, bakal calon harus mengajar dan menduduki jabatan setingkat dengan eleson II.

“Jika Berasal dari luar PTN, yang penting yang bersangkutan mengajar dan menduduki jabatan setingkat eleson II di instansinya,” tambah Zulfajri

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran bakal calon rektor diperpanjang selama 15 (lima belas) hari dalam hal ini 10 hari hari kerja, terhitung sejak Sabtu, 15 September 2018.

Setelah masa pendaftaran dan pemberkasan, tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal calon rektor melalui rapat senat tertutup, 03 – 04 Oktober 2018.

Selanjutnya akan kembali digelar rapat senat tertutup pada 15 Oktober 2018 dengan agenda pemaparan visi misi bakal calon rektor.

Sehari setelah pemaparan visi misi tersebut, Senat Unsulbar akan melakukan kembali rapat tertutup untuk memilih 3 calon rektor.

Sebelum dilakukan pemilihan rektor, Menteri Ristekdikti sebagaimana disebut pada pasal 8 di Permenristek 16/2017 itu akan melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN. (RD03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto