karakterunsulbar.com – setelah sebelumnya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) se-Fisip menolak hasil Musyawarah Besar (Mubes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip yang dilaksanakan di Aula Tacha Center Majene, Sabtu malam (16/02/2019).
Kini HMJ se-Fisip yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol), Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (Himahi), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) bentuk Aliansi HMJ Peduli BEM Fisip dan melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya Nomor : 01-MTP/HMJ_FISIP/USB/2019 kepada BEM Fisip, Senin 26 Februari 2019.
Dalam Surat Mosi Tidak Percaya tersebut, terdapat empat landasan penolakan hasil Mubes BEM Fisip oleh Aliansi HMJ Peduli BEM Fisip.
Pertama, tidak mengakui BEM Fisip karena melanggar Pasal 9 Permendikbud Nomor 155/u/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
“Masa bakti maksimal 1 tahun, sedangkan BEM Fisip lebih dari 1 tahun (2016-2019),” ungkap Parman (Ilmu Hukum, 2016) Ketua HMPSIH kepada karakterunsulbar.com, Selasa (26/02/2019)
Kedua, tidak mengakui BEM Fisip karena tidak mengakomodir seluruh mahasiswa Fisip dalam memilih formatur BEM Fisip, yang secara tidak langsung dianggap merebut hak politik dan demokrasi mahasiswa Fisip.
Ketiga, Mubes BEM Fisip dianggap cacat hukum dengan tidak dibahasnya Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) pada Mubes yang berlangsung Sabtu (16/02/2019) lalu.
Keempat, Mubes BEM Fisip melanggar hasil penetapan agenda acara pada Mubes itu sendiri, dimana dalam agenda Mubes telah ditetapkan adanya pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus sebelumnya.
“Akan tetapi itu tidak dilaksanakan,” tulis Aliansi HMJ Peduli BEM Fisip pada Surat Mosi Tidak Percaya tertanggal 25 Februari 2019.
Menurut Parman, Surat Mosi Tidak Percaya tersebut telah dibawa ke Dekan Fisip, Dr. Burhanuddin, M.Si., sore tadi (Selasa, 26/2/2019).
“Pak Dekan akan mempertemukan HMJ dengan pelaksana Mubes,” jelas Parman.
Lanjut Parman, Dekan Fisip mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan BEM Fisip selain dari hasil mediasi dan kesepakatan bersama.
“Kami akan tuntut pemilihan ulang dengan sistem Pemilu Raya,” Tandasnya. (DR03)

