Foto : Pelantikan ASN PPPK Unsulbar
Karakterunsulbar.com – Rektor Universitas Sulawesi Barat, Akhsan Djalaluddin melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 20 dosen dan 22 tenaga kependidikan berstatus Aparatul Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Gedung HG Fakultas Kesehatan, Kamis, (27/5/2021).
Usai pengambilan sumpah, Rektor Akhsan mengingatkan semua ASN yang telah dilantik agar mengoptimalkan kinerjanya.
“Agar semua yang telah dilantik karena statusnya sudah jadi ASN untuk mengoptimalkan kerjanya dan mematuhi semua aturan,” tegas Rektor Akhsan.
Ia juga mengingatkan bahwa Unsulbar yang saat ini menggenjot kemajuan kampus melalui pembangunan fisik seperti gedung perkuliahan, perpustakaan juga kegiatan akademik lebih dimasifkan.
“Oleh karena itu, kita sangat berharap ASN yang baru dilantik ini pengambil peran untuk mendorong ini semua. Karena mereka bukan orang baru di Unsulbar, sehingga kita berharap kedepan Unsulbar lebih maju,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang baru dilantik, Dr. Wahyu Maulid Adha, SE., MM (dosen Fakultas Ekonomi) berharap dosen dan tenaga pendidik yang dilantik menjadi SDM yang difungsikan sebagaimana mestinya.
“Teman-teman yang dilantik dapat diberdayakan dan difungsikan sebagaimana mestinya,” (27/5).
Ia juga menyampaikan, seleksi dilakukan sejak 2019 lalu, dan pelantikan baru dilaksanakan tahun 2021.
Berdasarkan rilis karakterunsulbar.com, (24/2/2019), sebelumnya, pada seleksi tahap I, 21 Februari 2019, 59 aset Unsulbar yang mengirimkan berkas.
Namun, hanya 54 yang terdiri dari 25 dosen non PNS dan 29 tenaga pendidik yang dinyatakan lulus tahap tersebut.
Apa perbedaan PPPK dan PNS?
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Jangka waktunya minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun.
Wahyu Maulid Adha menjelaskan, SK pengangkatan terhitung sejak Februari 2021 dan akan diperpanjang setiap lima tahun sekali.
“Kontraknya per lima tahun karena akan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu.
Meski kontrak kerja, PPPK memiliki nominal skema penggajian lebih dari PNS sesuai anggaran dari APBN dan APBD, dan dapat mengalami kenaikan setelah golongan pegawai meningkat. (sumber : kompas.com)

