Setiap mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus masuk ke Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) wajib untuk mengikuti wawancara Uang Kuliah Tunggal ( UKT ).
Wawancara ini berlangsung di lantai 1 Rektorat Unsulbar ruang biro Akademik dan Kemahasiswaan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
keterangan yang diperoleh redaksi KARAKTER, hingga Selasa (12/07), tim wawancara UKT Unsulbar telah menuntaskan wawancara terhadap 279 calon mahasiswa baru yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN ) atau jalur Undangan.
” Sudah selesai semua kita wawancarai untuk mahasiswa baru yang lulus melalui SNMPTN, nantinya semua akan kita wawancarai, baik yang lulus jalur SBMPTN dan jalur Mandiri,” kata salah satu tim pewawancara UKT, Muslimin yang juga kepala bagian Kemahasiswaan Unsulbar.
Sementara itu, kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, Latif Dollah menyatakan dari hasil wawancara itu, pimpinan kampus akan menetapkan besaran biaya yang akan dibebankan kepada para mahasiswa.

Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, Latif Dollah
Menurut Latif, ada pengelompokan biaya UKT dengan sejumlah pertimbangan salah satunya kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa.
” Sehingga dapat terjadi, pembayaran UKT tiap mahasiswa meski misalnya satu program studi dapat berbeda – beda besarannya,” ugnkap kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, Latif Dollah.
Ketentuan UKT di Perguruan tinggi negeri diatur dalam peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 22/2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN.
Di pasal 1, disebutkan bahwa Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi di PT, sedangkan Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
lebih lanjut Pemerintah menjelaskan pada pasal 3 ayat (1 ) bahwa UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain
yang membiayainya.( rd01)

