PNS Unsulbar Mundur dari HTI, Rektor Beri Apresiasi

PNS Unsulbar Mundur dari HTI, Rektor Beri Apresiasi

- in Kabar Kampus
2160
0
Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil. (Foto : http://www.republika.co.id/)

karakterunsulbar.com – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) secara resmi telah menerima surat pengunduran diri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dari keanggotaan Hizbut Tahrir Indonesia.
Merespon surat pengunduran diri tersebut, Rektor Unsulbar Dr. Akhsan Djalaluddin memberi apresiasi.

Kepada KARAKTER, Rektor Akhsan, Selasa (02/08) menjelaskan, telah menerima dan membaca surat dari seorang PNS Unsulbar tersebut.

” Saya sudah baca, suratnya juga ditembuskan ke berbagai pihak, kita tentu menyambut gembira, PNS patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Rektor Akhsan.

Informasi yang dihimpun, surat dari seorang PNS Unsulbar tersebut berisi tentang pernyataan mengundurkan diri dari organisisasi HTI.
Surat itu tercatat masuk di rektorat setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran HTI.

” Kita berharap kedepan para PNS lebih profesional bekerja sesuai aturan yang ada,” tambah Rektor Akhsan Djalaluddin.

Sebelumnya pada Selasa, 25 Juli 2017, seperti ditulis www.republika.co,id, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengeluarkan peringatan bahwa  para PNS khususnya di dalam Perguruan Tinggi yang masuk di organisasi HTI wajib mundur dari organisiasi itu.

“Dia harus meninggalkan organisasi itu dan tidak melakukan kegiatan itu. Jadi kita tinggalkan kegiatan itu, tidak boleh melakukan itu,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7).

Bila PNS masih saja tergabung dan melakukan aktivitas organisasi HTI, maka Kemenrikstekdikti akan melayangkan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, 19 Juli 2017 telah mengumumkan pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut pemerintah, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

Perpu Ormas itu sendiri menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan yang menolak Perpu itu, saat ini tengah mengajukan gugatan secara hukum melalui Judicial Review di Mahkamah Konsitutusi.

Masa berlaku perpu itu juga akan ditentukan oleh lembaga legislatif, DPR apakah menerima atau menolak.

Tolak Persekusi

Sementara itu, dikutip dari web www.cnnindonesia.com edisi Rabu, 26/07/2017, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto tak ingin ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai organisasi itu dibubarkan.

Atas dasar itu, Wiranto menegaskan akan ada tindakan sesuai hukum bagi setiap pelaku persekusi terhadap simpatisan atau masyarakat yang tergabung dalam ormas HTI.

“Nanti diatur tertib sesuai hukum yang berlaku,” kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 25 Juli. (RD01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto