karakterunsulbar.com – Hasil seleksi administrasi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tingi (Kemenristekdikti ) masih menuai polemik.
Kali ini, Rektor Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) Dr. Akhsan Djalaluddin menyatakan, aturan tentang akreditasi dalam seleksi merugikan pendaftar CPNS. Rektor Akhsan meminta agar hasil seleksi administrasi ditinjau ulang.
Menurut Rektor Akhsan, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/10), aturan akreditasi yang merugikan itu, karena terjadinya “kekosongan akreditasi” pada saat proses pengurusan akreditasi lama hingga terbitnya akreditasi baru.
Ia menyatakan masalah serius kemudian muncul ketika seseorang lulus diwisuda saat “kekosongan akreditasi”, alumni tersebut dianggap lulusan tidak terakreditasi, padahal saat kuliah, prodinya masih memiliki akreditasi minimal B.
” Mestinya ketika akreditasi baru terbit, tetap menyambung ke akreditasi lama yang habis masa berlakunya. Saat masa jeda (pengurusan akreditasi,-) itu, prodi itu kan “tetap ada di dunia”,” katanya.
Rektor memberi contoh sederhana. STNK motor, masa berlakunya habis Januari, namun baru selesai diurus enam bulan kemudian. Saat terbit, STNK itu tetap menyambung tanpa jeda ke waktu berakhirnya STNK lama.
Ia menegaskan aturan tentang syarat akreditasi imbasnya itu bisa kemana – mana.
” Kalau aturan itu tetap diberlakukan seumur hidup mereka tidak bisa jadi PNS, makanya kita minta akreditasi dan ketetuan seleksi harus diperbaiki,” kata Rektor Akhsan.
Rektor menyatakan permintaan perbaikan sistem akreditasi dan syarat waktu akreditasi seleksi CPNS, bukan hanya karena ada dosen Unsulbar mendaftar dan gagal berkas, tapi demi keadilan bagi para pendaftar lainnya.
Jeda Akreditasi
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pendaftar CPNS Kemenristekdikti di unit kerja Unsulbar tahun 2017 dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi. Salah satu penyebabnya adalah saat menjadi alumni S-2, program studi yang dilulusi sedang atau tidak berakreditasi A atau minimal B.
Salah seorang pendaftar CPNS Unsulbar, Muhammad Syukri M.Si mengaku dirugikan atas ketentuan waktu akreditasi pada seleksi CPNS Kemenristekdikti.
Syukri merupakan alumni pasca sarjana Universitas Hasanuddin ( Unhas ) program studi Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsentrasi Pengelolaan Laut Dangkal dan Pantai.
Pada Seleksi CPNS 2017 ini, Ia mendaftar formasi dosen Budidaya Perairan.
” Akreditasi program studi ( Prodi,-) tempat saya pasca sarjana itu B. Memang bersamaan saat saya selesai Maret 2011, proses akreditasi prodi saya itu sementara diperbaharui, tapi itu kan bukan kesalahan alumni,” kata Syukri yang saat ini tercatat sebagai dosen Fakultas Peternakan dan Perikanan, Unsulbar.
Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenristekdikti, Pelamar Minta Aturan Akreditasi Ditinjau

Tinjau Ulang
Mengenai hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan Sabtu, 07 Oktober 2017, Rektor Akhsan meminta agar ditinjau ulang karena merugikan peserta seleksi, terutama bagi yang mempunyai kesempatan terakhir ikut seleksi CPNS tahun ini.
Rektor Akhsan mengingatkan ketentuan tentang akreditasi itu berimplikasi sangat serius, bukan hanya kepada peserta seleksi CPNS tapi bagi keberadan lulusan perguruan tinggi lainnya.
” Diantara kalian mungkin bisa jadi juga tidak sah sebagai alumni, karena prodinya saat itu tidak tercatat (akreditasi,-),” tambah Rektor.
Kendati demikian, Ia memastikan, aturan tentang akreditasi tentu tidak bisa berlaku surut bagi penerimaan CPNS sebelum – sebelumnya. ( RD01)


