karakterunsulbar.com – Kabar bahagia datang dari civitas akademika Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ), kali ini mengenai kelulusan belasan dosen dalam seleksi penilaian sertifikasi dosen. Jumlah dosen peserta seleksi yang lulus mencapai 95 persen, jumlahnya meningkat tajam dari tahun sebelumnya.
Data yang diperoleh KARAKTER, jumlah dosen yang mengikuti seleksi penilaian sertifikasi dosen hingga ke sesi dua tahun 2017 sebanyak 20 orang, dan berdasarkan pengumuman akhir bulan Oktober, dosen yang dinyatakan lulus mencapai 19 orang atau 95 persen.
1 orang lainnya dinyatakan tidak lulus dan selanjutnya akan mengikuti pembinaan.

Ketua panitia sertifikasi dosen Unsulbar, Irfan AP, ST., M.MT. menjelaskan, pada penilaian sesi 2 tahun 2017, dosen yang lulus 19 (dosen,-), satu orang masih perlu pembinaan.
Sedangkan untuk sesi tiga dalam proses penilaian sebanyak 2 orang.
Kelulusan 19 dosen tahun 2017 meningkat tajam dari tahun tahun 2016 dimana saat itu baru tiga dosen yang mendapat tunjangan sertifikasi.
” Untuk dosen Asisten Ahli pangkat 3B mendapat Rp 2,4 Juta (per bulan,-) potong pajak, kami berharap semoga rekan – rekan dosen lebih produktif kedepannya,” ungkap Irfan.
Tunjangan profesi dosen diatur dalam UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Di pasal 53 ayat 2 (dua) dituliskan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Aturan lebih teknis tentang tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikasi diterangkan dalam Permenristekdikti nomor 20/2017 tentang Pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
” Bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan
profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen”, bunyi permenristekdkti tersebut.
Peraturan Menteri itu juga mengatur syarat, ketentuan evaluasi hingga sanksi terhadap dosen peraih sertifikasi bila melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, Irfan AP yang juga dosen Teknik Informatika, fakultas Teknik Unsulbar menjelaskan, sertifikasi dosen adalah penghargaan pemerintah tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pada kegiatan penelitian dan pengabdian.
Ia menegaskan, para dosen peraih peraih tunjangan sertifkasi khususnya dosen tetap non-PNS tetap berhak untuk mendapatkan penghargaan (gaji tetap,-) dari perguruan tinggi.
Sebagian dosen peraih tunjangan sertifkasi dosen itu belum menerima gaji tetap dari kampus dan selama ini mendapat penghasilan hanya dari honor mengajar yang dihitung per mata kuliah yang dibayarkan per semester.
” Serdos tidak menghilangkan tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam (hal-) kesejahteraan dosen,” kata Irfan. (RD01).


